Puluhan Nelayan Geruduk Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Brebes
MENGGERUDUK - Puluhan nelayan dari berbagai desa pesisir di Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Dinas Perikanan Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA - Puluhan nelayan dari berbagai desa pesisir Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Dinas Perikanan setempat, Jumat, 23 Februari 2024. Mereka menyodorkan surat-surat kapal sebagai syarat pembuatan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Mereka diminta membawa syarat lengkap untuk pembuatan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi, demi menghindari penyalahgunaan surat rekomendasi tersebut. Kebijakan ini diberlakukan mulai 15 Februari 2024. Pembuatan surat rekomendasi juga harus dilakukan oleh pemilik kapal tanpa perantara.
Para nelayan ini juga harus melampirkan surat-surat kapal seperti Kartu Pas Kecil/Besar, surat rekomendasi BBM sebelumnya, foto hasil tangkapan ikan, foto kapal dan pemiliknya, hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal (STBLKK).
BACA JUGA:Kapal Nelayan KM Sanu Jaya di Pelabuhan Kluwut Brebes Kebakaran
Salah satu nelayan dari Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Brebes, Kardi Abdul Kholik mengatakan, dirinya mendatangi Kantor Dinas Perikanan untuk pembuatan surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi. Dia menyebut, saat ini pembelian solar bersubsidi harus dengan surat rekomendasi yang diurus langsung oleh pemilik kapal.
"Surat rekomendasi sekarang, kuota untuk nelayan itu sekitar 200 liter sehari, dulu hanya 40 liter. Surat rekomendasi ini berlaku sekitar 7 hari. Sekarang pemilik-pemilik kapal didata ulang oleh Dinas Perikanan, karena kemarin ada penyalahgunaan surat rekomendasi untuk penimbunan solar subsidi," katanya.
BACA JUGA:Puluhan Petugas Damkar Geruduk Kantor BKPSDMD Brebes Protes Seleksi P3K
Dia menyebutkan, saat ini banyak nelayan kecil yang terpaksa menganggur karena tidak bisa mendapatkan solar bersubsidi. Untuk mendapatkan solar tersebut, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Brebes. Sedangkan saat ini, Dinas Perikanan tengah mendata ulang kepemilikan kapal untuk penerbitan rekomendasi. "Informasinya gara-gara kemarin ada penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Brebes, Moh. Zuhdan Fanani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang atau verifikasi kepemilikan kapal. Pendataan ini dilakukan pasca adanya penggerebekan gudang solar ilegal oleh polisi di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba yang menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.
BACA JUGA:Labkesmas BSL2 Brebes Siap Layani Tes Cepat Molekuler, Dari PCR Covid Hingga Penyakit Menular
"Ini awal tahun jadi dilakukan verifikasi kepemilikan kapal. Verifikasi ini agar solar subsidi bisa tepat sasaran untuk nelayan kecil dan tidak disalahgunakan. Ini juga agar lebih mudah misalnya nanti ada bantuan sosial (bansos) maupun asuransi untuk mereka," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: