TPS 15 Penarukan Kabupaten Tegal Coblosan Ulang Khusus Capres-Cawapres

TPS 15 Penarukan Kabupaten Tegal Coblosan Ulang Khusus Capres-Cawapres

PSU - KPPS TPS 15 Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal saat melaksanakan PSU, Minggu, 18 Februari 2024-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

ADIWERNA, DISWAYJOGJA – Coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa dilaksanakan di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Minggu, 18 Februari 2024. Hal itu lantaran ada pemilih dari luar kota yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa membawa surat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, PSU ini mendasari rekomendasi dari Bawaslu dan hasil pencermatan dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

BACA JUGA:TPS Unik di Kota Tegal, Pemilih Bisa Makan di Warteg dan Cukur Rambut Gratis

PSU harus dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak membawa surat DPTb.

Pemilih itu sebanyak 4 orang yang masih satu keluarga. Keempat pemilih itu datang ke TPS 15 hanya membawa KTP elektronik dengan domisili Kota Depok Jawa Barat.

"Mestinya tidak boleh memilih, tapi dia diijinkan memilih. Waktu itu hanya memilih capres dan cawapres," kata Adi, saat ditemui di lokasi.

Menurut Adi, PSU ini hanya dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Adapun, jumlah DPT di TPS 15 sebanyak 282 pemilih. Rinciannya, 144 pemilih laki-laki dan 138 pemilih wanita.

BACA JUGA:Histeris, Pemilih Melihat Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 01 Desa Lemahduwur Adiwerna Tegal

Diharapkan, partisipasi PSU di TPS 15 ini lebih baik ketimbang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

"Waktu pemungutan suara kemarin jumlah partisipasinya mencapai 82 persen atau 232 pemilih yang hadir," ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adiwerna Faizin menjelaskan, sebenarnya 4 pemilih itu merupakan warga Desa Penarukan. Beberapa tahun lalu, mereka merantau dan kerja di Depok dan menjadi warga Depok.

Namun setelah tidak kerja lagi, mereka kembali lagi dan tinggal di Desa Penarukan. "Dia menetap di sini sudah lama. Tapi domisili KTP nya masih Depok. Orang-orang di sini mengira sudah pindah di sini," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menegaskan, pemungutan suara di TPS 15 Desa Penarukan ini memang wajib diulang. Karena ada kesalahan administratif yang mengijinkan 4 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak pilihnya.

Sebenarnya, ini kesalahan yang masif. Baik itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas TPS.

BACA JUGA:2 Pemilih Asal Brebes Meninggal saat Mencoblos di TPS Desa Negla dan Cenang

"Jadi dua-duanya lemah. KPPS yang melakukan registrasi tidak cermat. Kalau lihat (kronologi) faktanya kemarin. Keempat orang itu mengisi daftar hadir tapi tidak tanda tangan. Dan oleh KPPS diberi surat suara. Seharusnya kan tidak boleh. Karena tidak masuk dalam DPT dan tidak membawa surat DPTb," ujarnya.

Menurut Harpendi, meski ada kesalahan, tapi KPPS dan PTPS tidak diberi sanksi. Karena memang tidak ada aturannya.

"Itu hanya kesalahan administratif. Prinsipnya, harus dilaksanakan PSU saja. Karena sudah diatur dalam undang-undang," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: