Pilkada Bantul 2024: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan

Pilkada Bantul 2024: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan

Ilustrasi pemungutan suara pada pemilihan umum--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul memetakan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 rawan gangguan maupun hambatan saat tahapan pemungutan dan perhitungan suara 27 November 2024.

“Bawaslu Bantul telah petakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dari hasil pemetaan terdapat lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, dan enam indikator TPS yang tidak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi potensi gangguan di TPS tersebut.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 75 kelurahan atau desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Bantul yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” katanya.

BACA JUGA : Pemetaan Dilakukan, Bawaslu Sebut Ada Ratusan TPS Rawan Selama Pilkada Gunungkidul 2024

BACA JUGA : Jelang Pilkada Kota Yogyakarta 2024, 2500 Personel Linmas Ditugaskan untuk Pengamanan

Dia mengatakan, pengambilan data TPS rawan tersebut dilakukan selama enam hari pada 10 sampai 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan terjadi adalah yang pertama, penggunaan hak pilih seperti DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan atau riwayat pemungutan suara ulang (PSU).

“Kedua, keamanan dengan pertimbangan riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,” katanya.

Yang ketiga politik uang. Keempat, politisasi saran dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas dari penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa. Keenam, logistik karena riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan keterlambatan.

“Yang ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah pasangan calon, posko tim kampanye dan atau lokasi khusus. Ke delapan jaringan listrik dan internet,” katanya.

BACA JUGA : Lancar Tanpa Hambatan, Pemkot Yogyakarta dan KPU Pastikan Persediaan Logistik Menjelang Pilkada Sudah Siap

BACA JUGA : Diduga Langgar Netralis dalam Pilkada Bantul 2024, Sejumlah Oknum Dukuh di Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan, hasil pemetaan pada lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi adalah sebanyak 495 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, alih status menjadi TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com