Pemungutan Suara Berjalan Baik? Bawaslu Bantul Beri Sejumlah Catatan Penting, Cek Disini
Catatan penting Bawaslu Bantul terkait Pilkada 2024-Foto by Jogjapolitan -
JOGJA, diswayjogja.id - Badan Pengawas Pemilu Bantul memberikan sejumlah catatan selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Bantul 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, pada saat pemungutan suara Bawaslu Bantul masih menemukan adanya kekurangan dan kelebihan surat suara di beberapa TPS.
"Jumlah terbanyak kekurangan surat suara terjadi di TPS 03 Srimulyo sebanyak 100 surat suara sedangkan kelebihan surat suara terjadi dibeberapa tempat di wilayah Kretek dan Dlingo," katanya, Jumat (29/11/2024).
Kemudian, catatan Bawaslu lainnya adalah masih ditemukan TPS yang kurang akses baik untuk lansia maupun disabilitas terutama pada saat menuju TPS harus menaiki atau menuruni tangga.
"Bawaslu Bantul juga melihat partisipasi pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 ini cenderung turun. Hal ini terlihat dari prosentase kehadiran pemilih di beberapa TPS yang berada dikisaran 70 persen-75 persen," tandas dia.
BACA JUGA : Tidak Bisa Banyak Membuat Kegiatan, Kucuran Danais Disbud Bantul Berkurang Drastis di 2025
BACA JUGA : Kunjungi TPA di Bantul, Menteri Lingkungan Hidup Katakan Sampah Makanan Masih Jadi Masalah Serius
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus untuk melaksanakan pengawasan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil yang dilakukan secara berjejang oleh KPU Bantul.
Terjunkan Panwascam dan Pengawas Desa
Bawaslu Bantul menerjunkan seluruh panwascam dan pengawas desa untuk melaksanakan pengawasan saat rekap dilaksanakan di PPK.
"Pengawasan didasarkan pada Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Perolehan suara untuk pemilihan," ujarnya.
Dalam rekap ini, pengawas akan memastikan semua prosedur dijalankan oleh PPK sejak menerima hasil dari TPS, melaksanaan pleno rekap sampai dengan menyampaikan hasil rekap ke KPU Bantul.
"Pengawas juga akan memastikan bahwa semua keberatan saksi telah diselesaikan pada tahapan rekap di kapanewon sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Seperti diketahui, proses rekap perolehan hasil tingkat kecamataan telah dimulai pada 28 November dan diperkirakan akan selesai terakhir pada 30 November 2024.
BACA JUGA : Paslon Untoro-Wahyudi Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Datangi Paslon Halim-Aris Ucapkan Selamat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com