Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal Kritisi Penyampaian 2 Raperda

Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal Kritisi Penyampaian 2 Raperda

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI – Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya Akhmad Satori menyerahkan dokumen kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dalam acara Rapat Paripurna yang digelar S-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun 2023. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (4/12), diikuti segenap anggota dewan dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal Dorong BOS Pendamping Sekolah Swasta Dicairkan Setiap Tahun

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beragendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap Raperda Usul DPRD.

Adapun 2 Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) yaitu Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Sementara Raperda yang diusulkan DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

BACA JUGA:Sah, APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 Disetujui DPRD

Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya Akhmad Satori mengatakan, dengan akan dibahasnya Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perusahaan wajib menghormati tradisi budaya di masyarakat sekitar lokasi kegiatan perusahaan tersebut. Apabila tidak maka perusahaan tersebut dapat diberi sanksi berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan.

”Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang ini harus melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik dan berkelanjutan agar kewajiban perusahaan dapat dipenuhi secara konsisten, kata Satori.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Umumkan Pemberhentian Bupati Umi dan Wakil Bupati Ardie

Fraksi Partai Golongan Karya berharap, OPD yang menangani bidang perizinan dalam proses memberikan izin perusahaan baru maupun perpanjangan izin, agar selalu memperhatikan persyaratan yang harus dipatuhi. Yakni dengan dibuatkan surat kesanggupan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Penyusunan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung agar memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Di samping itu, harus memperhatikan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan. Selain itu, mewujudkan tata tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin ketangguhan teknis bangunan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan.

Pemerintah Kota Tegal dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi agar melakukan pengawasan terhadap banguna-bangunan gedung baru yang di bangun pada lahan yang bukan peruntukannya atau tidak sesuai RTRW dan RDTR,” ungkap Satori.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Juru Bicara Fraksi PKS Amiruddin menyampaikan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan. Dengan demikian, perlu diatur dengan jelas dan tegas. Apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam, dan stakeholder.

Fraksi PKS berharap pendistribusian dana CSR dapat diarahkan dalam upaya pengentasan persoalan sosial seperti pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi, ujar Amiruddin.

BACA JUGA:Woow Fantastis! 10 TV Termahal di Dunia yang Harganya Capai Miliaran, Nomor 1 Buatmu Melongo!

Fraksi PKS memandang, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis bangunan gedung. Hal itu agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya.

Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Lazada Paylater, Anak Muda Wajib Paham!

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sisdiono mengemukakan, selama ini banyak perusahaan nasional maupun lokal yang menjalankan usahanya di kota tegal tidak secara terbuka melakukan tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungannya. Bagaimana langkah Pemkot agar para perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya? ucap Sisdiono.

Sebab, anggaran bina sosial dan lingkungan perusahaan cukup besar, maka perlu transparansi dan akuntabel didalam pengelolaannya serta perlu keterlibatan masyarakat di dalam pengambilan kebijakannya karena dana CSR tidak masuk dalam APBD. Sejauh mana Pmkot mempersiapkan hal-hal tersebut? tambah Sisdiono.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Mesin Cuci Low Watt Terbaik, Mencuci Lebih Tenang Tanpa Takut Tagihan Listrik Membengkak!

Sisdiono melanjutkan, Kota Tegal sebagai kota metropolis terus berkembang sehingga membutuhkan pembangunan gedung baik sebagai pusat bisnis, perkantoran maupun hunian. Hal ini berdampak pada pergeseran fungsi lahan dan zonasi peruntukannya. Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan bagaimana Pemkot menyikapi hal tersebut dan apa langkah-langkanya.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Mesin Cuci Top Loading Terbaik, Desain Bagus dan Dilengkapi fengan Teknologi yang Canggih!

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen penting bagi pemilik bangunan. Untuk itu Pemda harus mempermudah mekanisme administrasi bagi warga masyarakat yang akan mengajukan persetujuan.

Selain itu, mengingat saat ini banyak warga pemilik bangunan gedung yang belum mempunyai persetujuan, diperlukan kebijakan pemutihan yang fleksibel dengan biaya yang murah bila perlu menggratiskan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat terutama untuk bangunan hunian.

BACA JUGA:Musim Hujan, Puskesmas Kesamiran Tarub Bocor dan Butuh Perbaikan

Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati mengungkapkan, dalam Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Fraksi PAN berpendapat yang sangat penting untuk diatur adalah apakah ada kegiatan identifikasi tempat kedudukan, bidang usaha serta ragam kegiatan badan usaha, serta penjelasan ruang lingkup CSR.

Apakah di dalam badan usaha maupun diluar badan usaha, terang Ely. Melalui Raperda ini Fraksi PAN berharap dapat menciptakan iklim investasi dan memperhatikan nilai moral, kepastian hukum, dan membangun kepedulian sosial. Selain itu memberikan kontribusi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Saluran Air Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Ribuan Ikan Kecil Mati

Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Yang menjadi perhatian apakah fungsi bangunan dalam satu wilayah dan kawasan sudah betul-betul diperhatikan? Artinya harus sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan?

Sebagai contoh jika suatu kawasan diamanatkan RTRW diperuntukan sebagai kawasan hunian, maka hal tersebut harus sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut, jangan kemudian atas pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudahnya badan hukum mendirikan bangunan ditempat yang bukan untuk peruntukkannya, jelas Ely.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rosalina mengutarakan, Fraksi PDI Perjuangan sepakat akan pentingnya Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, karena masyarakat berharap supaya bisnis dijalankan dengan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku. Fraksi PDI Perjuangan sangat memahami, tanggung jawab ini merupakan cukup sulit dilakukan perusahaan.

BACA JUGA:Akhirnya, Balita Hilang Misterius di Pemalang Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Jamuran

Ini mengingat fenomena belakangan ini, ditambah ketentuan-ketentuan yang masih di anggap abu-abu, seperti berapa tahun berdiri perusahaan dan berapa ukuran keuntungan perusahaan sehingga perusahaan tersebut wajib memberikan CSR. Maka perlu klasifikasi detail untuk dapat dilaksanakan serta membutuhkan pengawasan yang melekat dan pasti. “Sehingga dapat mengurangi perusahaan-perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan CSR,” sebut Rosalina.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Rosalina, berharap dengan adanya pengaturan yang komprehensif terhadap bangunan gedung, maka kegiatan pembangunan berjalan secara tertib, konsisten, dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dengan pengaturan ini terwujud azas keadilan dengan mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Praktik Pelacuran di Kota Tegal Merambah Perkampungan

Juru Bicara Fraksi PKB Fathul Imam berharap CSR bisa ikut mensejahterakan warga masyarakat dan mengharapkan pendistribusiannya dapat diarahkan untuk pengentaskan kemiskinan dan pengembangan perekonomian. Penyaluran CSR harus mengena dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, dengan melihat prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jika dikelola dengan baik, CSR merupakan sumber dana yang cukup signifikan dan akan ikut mensejahterakan masyarakat,” tambah Fathul.

Fathul memaparkan, bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Karena itu, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pacta pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. maka untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung,” papar Fathul.

BACA JUGA:Miris, Nenek Berusia 85 Tahun Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot

Keenam Fraksi menyatakan menyetujui Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung untuk dibahas lebih lanjut oleh Alat Kelengkapan DPRD.

Selanjutnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya mengenai Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPRD.

Setelah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kusnendro meminta wali kota segera menyusun jawaban untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan Selasa 12 Desember mendatang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Badan Muswayarah DPRD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: