Bapak Paruh Baya Diduga Berbuat Asusila Pacar Anaknya di Villa Guci, Pelaku Diamankan di Mapolres Tegal
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto saat memberikan keterangan tentang dugaan asusila kemarin.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Sungguh tega perbuatan seorang bapak berinisial CE, 62, warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal ini. Pria paruh baya itu diduga telah berbuat asusila terhadap gadis belia di bawah umur yang juga pacar dari anaknya sendiri.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di salah satu villa di obyek wisata Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal pada November 2023 lalu.
Kasus tersebut dibenarkan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto. Menurut AKP Suyanto, peristiwa itu bermula ketika korban diajak oleh terduga pelaku CE untuk menghadiri acara keluarga besar di Guci pada November 2023 lalu.
BACA JUGA:Gadis Belia Asal Brebes Jadi Korban Pencabulan, Disetubuhi di Pantai Randusanga hingga Melahirkan
Korban yang menganggap pelaku sebagai bapaknya sendiri pun mengikuti ajakan calon mertuanya itu. ”Korban akhirnya mau diajak bapaknya dan dibawa ke salah satu vila di Guci,” katanya saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Akp Suyanto melanjutkan, saat di lokasi, korban sebenarnya sempat menolak, tapi terus dipaksa masuk ke kamar villa oleh terduga pelaku. ”Karena korban tak berdaya, akhirnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum Sekdes di Brebes Tersandung Kasus Asusila, Lakukan Pelecehan saat Korban Daftar KPPS
Atas peristiwa itu, korban melapor ke orang tuanya dan ditindaklanjuti ke Polres Tegal. Menurut Suyanto, semula CE sempat beberapa kali mengelak saat polisi berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut.
Namun, pada akhirnya CE mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian. ”Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Tegal,” sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 82 dan pasal 81 tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. ”Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: