Gadis Belia Asal Brebes Jadi Korban Pencabulan, Disetubuhi di Pantai Randusanga hingga Melahirkan

Gadis Belia Asal Brebes Jadi Korban Pencabulan, Disetubuhi di Pantai Randusanga hingga Melahirkan

MENGAYUN - Korban pencabulan di Pantai Randusanga Indah Brebes tengah mengayun anaknya yang baru dilahirkan. -DOK.-

BREBES, DISWAYJOGJA - Seorang gadis belia berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda usai berkenalan di media Facebook. Sebelum disetubuhi di gubuk pinggir pantai, korban dicekoki obat keras.

BACA JUGA:Kenalan lewat Media Sosial , Seorang Santri Cabuli Anak 13 Tahun di Kabupaten Wonosobo

Kasus bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook dan mengajak untuk bertemu di Pantai Randusanga Indah (Parin) Brebes. Korban merupakan warga Kecamatan Larangan, sedangkan terduga pelaku berinisial AWP, 23, warga Kecamatan Wanasari.

BACA JUGA:Biadab! Ayah Tiri di Yogyakarta Cabuli Anak Tirinya, Sempat Ngancam Juga

Korban diajak di salah satu warung bilik yang menjamur di Obyek Wisata Pantai Randusanga Indah Brebes pada awal 2023. Atas peristiwa tersebut, korban saat ini telah melahirkan bayi perempuan yang sudah berusia 25 hari.

BACA JUGA:6 Fakta Perbuatan Bejat Mas Bechi Jombang Mencabuli 5 Santriwati, Nomor 4 Gak Nyangka

Kuasa Hukum korban, Budi Prabowo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan ke sebuah obyek wisata. Kemudian korban dicekoki obat berbentuk serbuk yang dimasukan di minuman.

Korban juga dipaksa untuk minum dua butir pil yang telah disiapkan pelaku. Setelah tak sadarkan diri dan tak berdaya, akhirnya korban disetubuhi sebanyak tiga kali di warung bilik bambu objek wisata Parin Brebes.

BACA JUGA:Biadab! Dukun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Diberi Ramuan Minuman lalu Gagahi Korban saat Tak Sadarkan Diri

”Kami sebagai kuasa hukum korban terus mendampingi kasus ini dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus pencabulan terhadap gadis belia ini terus berlanjut ke meja hijau,”  kata Budi Prabowo usai ke ruang Unit PPA Polres Brebes, Rabu (22/11).

Menurut informasi, korban sudah melahirkan pada 26 Oktober 2023 dengan usia bayi sekitar 25 hari. Sebelum melahirkan, korban sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui kuasa hukumnya lewat mediasi, tapi dari pelaku tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Inilah Tips Memilih 2 PK AC Untuk Menjamin Kenyamanan Optimal di Lingkungan yang Luas

Atas kejadian itu pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Unit PPA Polres Brebes.  Menurut Budi Prabowo, untuk melanjutkan perkara tersebut APH menyarankan tes DNA untuk melengkapi pembuktian dan pelaku juga menginginkan untuk tes DNA.

W, 41, yang merupakan ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menganggap anaknya seperti binatang dengan mencekoki obat-obatan.  

”Anak saya telah dicabuli oleh seorang laki-laki biadab. Kalau dia benar laki-laki sejati ia bisa menceritakan atau meminta kepada keluarganya secara baik-baik. Saya berharap agar aparat penegak hukum menghukum pelaku dengan hukuman setimpal karena bisa jadi banyak korban selain anak saya,” pungkas W.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Brebes Aiptu Yosi Nathalia saat dikonfirmasi hingga Rabu petang ini belum ada jawaban.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes Fathiyaturrohmah mengatakan, pihaknya baru menerima informasi pencabulan tersebut setelah kasusnya sudah dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes. Namun pihaknya saat ini sudah berkomunikasi dengan korban dan keluarganya.

”Tetap kami melakukan pendampingan terhadap korban yang memang sudah melahirkan. Pendampingan nanti kita melakukan pemuliahan trauma terhadap korban dan keluarganya. Kita akan sering datangi rumahnya, dan yang pasti kami akan memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: