Dishub Kabupaten Tegal Ajukan 3 Opsi Penataan Terminal Adiwerna

Dishub Kabupaten Tegal Ajukan 3 Opsi Penataan Terminal Adiwerna

Dishub Kabupaten Tegal Ajukan 3 Opsi Penataan Terminal Adiwerna-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Upaya memaksimalkan keberadaan Terminal Adiwerna dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal dengan mengajukan 3 opsi kepada pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan  perkembangan zaman dan penurunan jumlah angkutan umum pedesaan yang melintas di depan Terminal Adiwerna.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan, melalui Kabid Prasana dan Perlengkapan Jalan Muhammad Noeh, didampingi Kasi Angkutan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, saat ini mayoritas Terminal Adiwerna lebih untuk kepentingan perdagangan dan jasa. Dari kenyataan ini, pihaknya telah mencoba mengajukan tiga opsi.

BACA JUGA:Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tegal Gelar Ramp Check Angkutan Nataru

Opsi pertama, Terminal Adiwerna tetap dipertahankan dengan mengubah sertifikat tanah menjadi peruntukan terminal," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Sementara opsi kedua, Terminal Adiwerna difungsikan sebagai kawasan perdagangan dan jasa untuk keperluan parkir di luar badan jalan, bongkar muat atau pasar buah dan lainnya. Tentunya hal ini dibarengi dengan  mengubah sertifikat  menjadi peruntukan perdagangan, jasa dan terminal. Di opsi ketiga, Terminal Adiwerna dijadikan kantor induk  Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal yang sampai saat ini masih berkantor di bekas  kantor Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Dishub Sleman Larang Kendaraan Tidak Laik Membawa Siswa Studi Tur

"Tentunya ini dibarengi dengan konsekuensi perubahan sertifikat  menjadi perdagangan dan perkantoran. Dengan alasan sampai saat ini  Dsihub belum mempunyai kantor yang layak," ungkapnya.

Bangunan kantor Terminal Adiwerna pernah ditempati untuk keperluan BPBD Kabupaten Tegal. Saat ini bangunan kantor depan terminal digunakan untuk operasional Damkar Kecamatan Adiwerna. Menjamurnya pedagang kaki lima di bahu jalan depan terminal, menjadikannya tidak rapi dan tertib sehingga perlu di tata kembali sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Dishub Kota Magelang Akui Serahkan Rekaman CCTV Rombongan Brigadir J Tanggal 8 Juli ke Polda Metro Jaya

Opsi-opsi tersebut tentunya perlu dibahas dalam tim yang difasilitasi olem pemkab dengan mempertimbangkan aturan yang ada," tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: