Sikapi Kecelakaan Bus, Dishub Kabupaten Tegal Beri Tips Pilih Angkutan Pariwisata

Sikapi Kecelakaan Bus, Dishub Kabupaten Tegal Beri Tips Pilih Angkutan Pariwisata

GENCARKAN IMBAUAN - Kasi Angkutan Terminal Dishub menggencarkan imbauan tips memilih angkutan pariwisata -HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA Akhir-akhir ini ada beberapa kasus kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata yang membawa masyarakat dan pelajar dengan tujuan wisata, kegiatan keagamaan atau study tour. Kasus terkahir menimpa bus Pariwisata PO Trans Putera Fajar di Ciater Subang. KEjadian itupun disikapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.

        Kepala Dinas Perhungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan, melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya telah  melakukan langkah dan upaya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gelar Ramp Check Bus Mudik Gratis

Dia melakukan ramp cek di beberapa titik lokasi, screening dalam penerbitan TNKB angkutan pariwisata. Melakukan sosialisasi di kecamatan dan Dinas Pendidikan. ”Selain itu, melakukan layanan pengujian berkala kendaraan bermotor secara ketat,ujarnya, Selasa, 14 Mei.

Langkah tersebut juga perlu adanya dukungan dari masyarakat dan pihak sekolah. Selain itu, mengimbau pengguna jasa angkutan pariwisata agar bisa lebih selektif. Jangan asal mendapatkan armada yang murah dengan mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan penumpangnya.

Ada beberapa tips dalam memilih angkutan pariwisata. Di antaranya,  batas usia paling tinggi angkutan pariwisata adalah 15 tahun, bisa dilihat di dokumen STNK atau tahun pembuatan. Selebihnya, kendaraan memiliki persyaratan teknis laik jalan yang masih berlaku. Ini bisa dilihat di buku KIR atau Kartu Uji Berkala.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Kunjungi Dishub, Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Dipenuhi

Pastikan pula bus pariwisata tersebut punya izin trayek atau  Kartu Pengawasan Resmi dari Kementerian Perhubungan aktif. Bisa dicek melalui  Dinas Perhubungan setempat atau aplikasi https://spionam.dephub.go.id.

Pengemudi memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku, biasanya SIM BII umum. Cek juga bukti pelunasan Jasa Raharja. Dimana bus dan penumpang dijamin asuransinya.

“Jika masyarakat maupun pihak sekolah masih ragu, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: