Anggaran Pemkab Brebes Terbatas, 58 Ribu Warga Miskin Dicoret dari Peserta BPJS PBI

Anggaran Pemkab Brebes Terbatas, 58 Ribu Warga Miskin Dicoret dari Peserta BPJS PBI

MENYAMPAIKAN - Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiowati menyampaikan alasan penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS PBI. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sekitar 58 ribu warga miskin sudah tidak lagi memiliki BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai APBD Kabupaten Brebes. Hal itu karena mereka dicoret atau dinonaktifkan dari kepesertaan. Alasannya, keterbatasan anggaran Pemkab Brebes untuk menanggung iuran para peserta BPJS PBI. Dengan demikian, kepesertaan mereka terpaksa dicoret untuk efesiensi anggaran tahun 2023.

Penonaktifan 58 ribu peserta BPJS PBI ini dilakukan sejak November 2023 hingga sekarang. Namun demikian, Pemkab Brebes melakukan langkah alternatif agar warga miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Langkah yang dilakukan adalah, warga miskin yang tidak memiliki BPJS PBI dan bagi warga miskin yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan, bisa mengurusnya kembali dengan skema non cut off dengan syarat menjadi pasien.

BACA JUGA:Simak Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Lengkap dengan Syaratnya

Peserta BPJS PBI yang nonaktif bisa diaktifkan kembali jika peserta itu menjadi pasien dan dirawat di rumah sakit. Saat dirawat, sebelum 3x24 jam mereka bisa mengurus SKTM dari desa sampai di Dinas Kesehatan, nanti sebelum pukul 17.00 atau jam 5 sore, BPJS sudah aktif kembali dan bisa langsung digunakan,kata Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati, Selasa (9/1).

Ineke menyebutkan, peserta BPJS PBI yang dibiayai Pemda Brebes jumlahnya mencapai 112 ribu peserta. Artinya, masih ada 54 ribu peserta BPJS PBI yang dibiayai Pemda Brebes yang statusnya masih aktif. Hingga saat ini, di antara jumlah 58 ribu peserta BPJS PBI yang sudah diaktifkan kembali bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Dari jumlah itu, ada kemungkinan bisa diaktifkan serentak namun jumlahnya tidak sampai 58 ribu peserta.

Iuran yang dibayarkan Pemda itu per peserta BPJS PBI kelas III, Rp 37.800 per bulan. Rp 35 ribu dari Pemda dan Rp 2.800 dari bantuan iuran,ungkap dia.

BACA JUGA:Ratusan Warga Miskin di Kabupaten Digembleng Usaha Ekonomi Produktif

Dari penonaktifan ini, lanjut Ineke, tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan. Hal ini lantaran rata rata pengaktifan kembali BPJS PBI mencapai 1.200 peserta per bulan. Penonaktofan juga dilakukan karena ada peserta yang datanya ganda, mutasi, meninggal, dan sebagainya.

Penonaktifan ini karena anggarannya memang tidak ada. ada juga. Untuk anggaran dari APBD 2023 itu Rp 41 miliar, dan tahun ini ada penambahan di APBD 2024 menjadi Rp 47 miliar,tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: