PKL Curhat ke Komisi II DPRD Kota Tegal, Dilarang Berjualan di Kawasan Jalan Pancasila

PKL Curhat ke Komisi II DPRD Kota Tegal, Dilarang Berjualan di Kawasan Jalan Pancasila

CURHAT – Perwakilan PKL menyampaikan curahan hatinya saat diterima audiensi oleh Komisi II DPRD Kota Tegal, Rabu (3/1). -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Komisi II DPRD Kota Tegal menerima audiensi dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (3/1). Kali ini, yang datang adalah PKL Alun-Alun Kota Tegal dan Jalan Pancasila. Kepada Komisi II, mereka menyampaikan curahan hati sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Kota Tegal.

BACA JUGA:Relokasi 40 PKL Tunggu Kelengkapan Sarpras Kawasan CMJT

Perwakilan PKL Yuliani Abdullah menyampaikan terima kasih kepada Komisi II yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menerima PKL. Yuli menceritakan, PKL telah menerima surat tembusan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal tentang larangan berjualan di Kawasan Jalan Pancasila. Namun, sampai hari ini PKL belum direlokasi.

Kalau misalkan di Jalan Pancasila tidak boleh untuk berdagang, kenapa setiap kali ada event kuliner selalu boleh, sedangkan kami selalu dilarang?” kata Yuli saat diterima Ketua Komisi II Anshori Faqih, Wakil Ketua Komisi II Purnomo, Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman, Anggota Komisi II Rosalina dan Anggota Komisi II Moh Sefrudin.

 BACA JUGA:Keberadaan PKL dan Parkir di Depan Taman Pancasila Mulai Semrawut

BACA JUGA:Jaga Ketertiban, Satpol PP Rutin Data PKL Kawasan City Walk Kota Tegal

Komisi II juga menghadirkan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal Yudi Arianto serta Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM Perdagangan Mufid.

Yuli dan teman-teman PKL lainnya ingin dapat berjualan dengan nyaman. Karena itu, berharap dapat diziinkan oleh Pemerintah Kota Tegal. Sehingga, retribusi yang nantinya dibayarkan PKL dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal. “Yang dituntut PKL agar berjualan di Jalan Pancasila tidak bermasalah,” imbuh Yuli.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II Anshori Faqih menyampaikan ada tiga titik PKL yakni di Kawasan Alun-Alun Tegal, Jalan Pancasila, dan sekitar Kantor BRI. Dulu, ada rencana PKL dipusatkan di Komplek PPIB, namun tidak jadi. Akhirnya, penempatan PKL diputuskan di samping Rumah Makan Dewi dan Pemerintah Kota Tegal juga menyewa lahan CMJT.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Diminta Penuhi Janji Relokasi PKL 

Di lahan yang disewa itu, Pemerintah Kota Tegal sudah mengaspal dan membuatkan kamar mandi serta melengkapi sarana dan prasarana lainnya. “Harapan Komisi II pedagang masuk ke sana agar dapat memberikan retribusi yang halal. Adanya organisasi untuk mempermudah komunikasi, namun jangan sampai menjadi bumerang,” ujar Anshori.

Kepala Bidang Perdagangan Dinkop UKM Perdagangan Yudi Arianto menambahkan, apabila telah direlokasi nantinya PKL harus menyanggupi untuk membayar retribusi. Nantinya, PKL akan di bawah naungan Dinkop UKM dan Perdagangan. Yudi akan menyampaikan aspirasi PKL kepada pimpinan untuk mencari solusi terbaik atau win-win solution. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: