Relokasi 40 PKL Tunggu Kelengkapan Sarpras Kawasan CMJT
KAWASAN KULINER – Pengendara melewati Kawasan CMJT yang akan menjadi kawasan kuliner, Jumat (17/11/2023). Gapura pintu masuk terlihat sudah terpasang di lokasi. -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal akan merelokasi 38 sampai 40 pedagang kaki lima atau PKL kuliner yang telah terdata ke Kawasan CMJT yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim. Relokasi PKL menunggu kelengkapan sarana dan prasarana Kawasan CMJT yang terus dilengkapi.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Diminta Penuhi Janji Relokasi PKL
“Saat ini masih melengkapi sarana prasarana dulu, seperti pompa air dan sebagainya,” kata Kepala Dinkop UKM Perdagangan Rudi Hersetyawan melalui Kepala Bidang Perdagangan Yudi Arianto, Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA:Jaga Ketertiban, Satpol PP Rutin Data PKL Kawasan City Walk Kota Tegal
Dinkop UKM Perdagangan telah menyediakan tenda. Dua gapura untuk pintu masuk juga sudah dipasang di sebelah Timur dan Utara.
Kawasan CMJT berdiri di atas lahan yang merupakan milik Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) yang sekarang berganti nama menjadi PT Jateng Agro Berdikari atau JTAB (Perseroda). Pemerintah Kota Tegal menyewa lahan tersebut untuk mewadahi PKL dan menjadikannya sebuah kawasan kuliner.
BACA JUGA:Keberadaan PKL dan Parkir di Depan Taman Pancasila Mulai Semrawut
Dinkop UKM Perdagangan telah mendata PKL yang dulunya berjualan di Komplek Alun-alun Tegal, menggunakan basis data lama dan yang didata adalah PKL aktif yang masih berjualan. Selain itu, diutamakan harus warga Kota Tegal. Pedagang berharap didekatkan kepada pelanggan, sehingga, sesuai permintaan pedagang, tempat parkir kendaraan rencananya berada di dalam Kawasan CMJT.
BACA JUGA:Lokasi Citra Mandiri Jawa Tengah Diduga Dimanfaatkan untuk Mesum
Sementara di lahan sebelah RM Dewi akan difungsikan untuk tempat parkir kendaraan pengunjung Jalan Pancasila. Dinkop UKM Perdagangan juga telah berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta Polres Tegal Kota. Jika sudah masuk Kawasan CMJT, PKL tidak lagi di bawah paguyuban, namun akan menjadi binaan Dinkop UKM Perdagangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: