Pemkot Tegal Diminta Penuhi Janji Relokasi PKL

Pemkot Tegal Diminta Penuhi Janji Relokasi PKL

Pansus I DPRD Kota Tegal meninjau PKL di Kawasan Jalan Pancasila, Kamis sore lalu (21/7). (Foto: Anam K Syahmadani)-Radar Tegal-Radar Tegal

TEGAL (Disway Jogja)Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memenuhi janji yang diberikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta). Pemkot disebut sempat menjanjikan relokasi bagi PKL tersebut, yang tergeser pasca direvitalisasinya Taman Pancasila.

 

“Pemkot agar segera melaksanakan relokasi PKL yang telah dijanjikan dengan zona yang baru,” kata Ketua Pansus I Triyono, Jumat (22/7). Kamis sore lalu (21/7), Pansus I yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan PKL meninjau PKL di Kawasan Jalan Pancasila. Triyono meninjau bersama Ely Farisati, Moh Masruri, dan Fathul Imam.

 

Kepada Pansus I, PKL mengeluh sampai sekarang belum dapat berjualan seperti biasanya, dan sudah hampir satu tahun menanti janji Pemkot. Saat beberapa PKL mencoba berjualan, dilarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, yang berpegangan penegakan peraturan, salah satunya Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Pedestrian.

 

Padahal, Orpeta sudah membuat kesepakatan dengan Satpol PP diperbolehkan berjualan. Pedagang Orpeta meminta perlindungan dan memohon kepada Pansus I untuk bisa berdagang kembali di situ.

 

“Pansus I mengikuti surat yang telah disepakati bersama, berdagang kembali sebelum ada relokasi tempat yang telah Pemkot janjikan kepada mereka,” ujar Triyono. 

 

PKL, sebut Triyono, menggantungkan hidupnya dari berjualan, dan saat ini membutuhkan banyak pembiayaan, salah satunya biaya sekolah anak. “Apabila tidak ada kebijakan dari Pemkot, apakah Pemkot berani menjamin kehidupan mereka yang selama ini mengganggur karena diminta menunggu zona PKL yang baru?” tanya Triyono.

 

Tinjauan Pansus I antara lain dihadiri Kepala Bagian Hukum Budio Pradipto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Rudi Hersetyawan, dan Kepala Bidang Penegakan Perundangan Satpol PP Budi Santoso.

 

“Mohon maaf kami ada atasan dan pimpinan, sehingga tidak berani memutuskan. Akan kami laporkan dulu, nanti yang memutuskan pimpinan,” jawab Budi Santoso. (nam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pansus i dprd kota tegal