Bupati Bantul, Gunungkidul, dan Sleman Terima LHP, Kerja Sama Pemda DIY dengan BPK Cerminkan Nilai Strategis

Bupati Bantul, Gunungkidul, dan Sleman Terima LHP, Kerja Sama Pemda DIY dengan BPK Cerminkan Nilai Strategis

Tiga Bupati di DIY menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yakni Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Sleman.-DOK.-

DISWAYJOGJA -  Tiga Bupati di DIY menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yakni Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Sleman. Penyerahan LHP tersebut diserahkan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih atas Kinerja efektivitas penyelenggaraan sistem BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Panembahan Senopati Bantul.

BACA JUGA:BPK Periksa Dana Keistimewaan TA 2019-2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Terima LHP

Kemudian Bupati Gunungkidul Sunaryanta atas Kinerja efektivitas penyelenggaraan sistem BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Wonosari Gunung kidul. Lalu Bupati Sleman Kustini atas Kinerja efektivitas pemajuan dan pelestarian kebudayaan pada pemerintah Kabupaten Sleman.

Atas penyerahan tersebut, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengapresiasi kinerja dari tiga bupati tersebut. ”Kerjasama antara Pemda se-DIY dengan BPK mencerminkan nilai strategis saiyeg saeka praya, seiring tekad Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo dalam melaksanakan pembangunan, untuk mewujudkan masyarakat. sebesar-besarnya kesejahteraan. Mari wujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa,” tutup Sri Paduka.

BACA JUGA:Olala... BPK Ada Temuan Triliunan Rupiah di Kemenkes. Pengamat: Panggil Saja Menterinya

BACA JUGA:Toilet Umum Obyek Wisata Milik Pemkot Tegal Bakal Digratiskan

Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, pada semester 2 tahun 2023 BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada beberapa entitas provinsi dan kabupaten di wilayah DIY. Hal itu dilandasi oleh UU No. 12 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No. 5 tahun 2006 tentang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan kepatuhan dan kinerja ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Standar ini mengembangkan kriteria menggunakan model yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan semua entitas yang diperiksa. BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan laju infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta aturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

“Hasil pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur pada Pemda DIY bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja infrastruktur telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemda DIY dalam pengelolaan atas kegiatan belanja infrastruktur,” ujar Widhi.

BACA JUGA:DLH Kota Tegal Dukung HUT ke-2 Asobsi, Acaranya Senam Masal Hingga Tukar Sampah Plastik

LHP yang kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Efektivitas Penyelenggaraan Jalan pada Pemda DIY. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemda DIY dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan. Hal ini merupakan salah satu prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 melalui prioritas pembangunan nasional atau PN 2, yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerintahan.

“BPK mengapresiasi upaya Pemda di dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Jalan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih menemukan Pemda DIY perlu menetapkan kelas jalan. Hal ini adalah krusial untuk ditindaklanjuti terutama bagaimana menetapkan kelas jalan karena ini nantinya akan berpengaruh terhadap preservasi jalan,” jelas Widhi.

Widhi mengatakan, perlu segera dilakukan perbaikan atas permasalahan yang ditemukan agar penyelenggaraan jalan dapat terlaksana lebih efektif. Pihaknya merekomendasikan agar Pemda DIY menetapkan kelas jalan sesuai ketentuan tentang kelas jalan. Juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPESDM untuk menyusun dan mengusulkan pedoman operasional yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan secara umum, dengan memperhatikan keserasian dan konektivitas antar provinsi. Selanjutnya, pedoman tersebut bisa dikeluarkan menjadi ketetapan Gubernur DIY.

BACA JUGA:2024, Fotokopi KTP Masih Tetap Digunakan, KTP-el dan IKD Saling Melengkapi

Sementara pada pemeriksaan RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Wonosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah atas tanggung jawab pemenuhan ketersediaan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: