Toilet Umum Obyek Wisata Milik Pemkot Tegal Bakal Digratiskan

Toilet Umum Obyek Wisata Milik Pemkot Tegal Bakal Digratiskan

RAPAT KERJA – Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, Selasa (2/1).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Keberdaan toilet umum menjadi salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan pengunjung dalam sebuah obyek wisata. Apabila selama ini pengunjung obyek wisata yang dikelola Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) harus merogoh kocek untuk membayar pemakaian toilet umum, Pansus II DPRD Kota Tegal memastikan itu tidak akan berlaku lagi.

BACA JUGA:Libur Nataru, Harga Makanan di Tempat Wisata Brebes Disamakan

Menteri Keuangan memerintahkan pengenaan tarif untuk pemakaian toilet umum di obyek wisata yang dikelola Pemkot agar dihapus alias digratiskan. Sebab, termasuk merupakan fasilitas pelayanan untuk pengunjung. Sehubungan dengan itu, Organisasi Perangkat Daerah sempat mengusulkan penambahan tarif masuk obyek wisata. Namun, Pansus II menolak.

“Dinas Pariwisata mengusulkan tarif masuk dinaikkan Rp1.000 menjadi Rp11.000. Namun Pansus II menolak karena tarif masuk Rp10.000 sudah termasuk pelayanan fasilitas toilet umum,” kata Wakil Ketua Pansus II Sisdiono mewakili Ketua Pansus II Edy Suripno usai memimpin Rapat Kerja Pansus II dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, Selasa (2/1).

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Sentil EO Tak Bayar Retribusi Sampah

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Wisata Diminta Waspadai Titik Jalan Rawan

Rapat Kerja tersebut diadakan untuk membahas Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang dirangkum oleh Gubernur Jawa Tengah. Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.

 Selain menghapus tarif toilet umum di obyek wisata Pemkot, evaluasi lainnya mengenai penghapusan tarif uji kendaraan bermotor atau KIR karena merupakan pelayanan Pemerintah, termasuk kendaraan niaga. Kemudian, tarif perizinan Izian Mendirikan Bangunan (IMB) yang nomenklaturnya berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 BACA JUGA:Hadiri Perayaan Natal, Wali Kota Tegal Dedy Yon Ajak Jaga Kebhinekaan

Pansus II menyetujui, apapun alasannya harus gratis. Untuk IMB yang menjadi PGB, tarif juga harus lebih murah karena penyederhanaan izin,” jelas Sisdiono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: