2024, Fotokopi KTP Masih Tetap Digunakan, KTP-el dan IKD Saling Melengkapi
BERI KETERANGAN - Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Nasruddin Chusnul Huluk menunjukan KTP el terkait penggunaan fotokopi KTP el di kantornya.-MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Beredar di media sosial tentang tidak digunakan lagi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (El) mulai 1 Januari 2024. Hal itu tentu tidak benar, sebab fotokopi KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) saling melengkapi. Sehingga masyarakat diminta untuk mengaktifkan IKD.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Animo Wajib KTP-el di Kabupaten Tegal Membludak
"Karena ke depan IKD akan digunakan dalam pelayanan publik," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Nasruddin Chusnul Huluk, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:WAW! Jumlah Kecelakaan di Brebes Sepanjang 2023 Tembus 1.084 Kasus, 230 Korban Tewas
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Kabupaten Brebes Terdapat 774 Kasus Demam Berdarah, 7 Meninggal
Huluk mengungkapkan, ramainya informasi tentang digantikanya pengunaan fotokopi KTP menjadi IKD tentu benar. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi tersebut. Karena tidak ada imbauan dan memberitahuan secara resmi dari Kemendagri. "Tidak ada aturan dan juknis tentang pergantian fotokopi ktp dengan IKD," ujarnya.
BACA JUGA:Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan
Huluk menjelaskan saat ini dinas sedang gencar-gencarnya melakukan aktivitas IKD di masyarakat. Bahkan semua lapisan masyarat, instasi dan perusahaan sudah didatangi. Semua itu untuk mencapai target IKD. "Saat ini, kita sedang berusaha mencapai target IKD menjelang Pemilu," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: