Pencegahan Korupsi, 1.065 Aset Barang Milik Daerah Brebes Tersertifikasi

Pencegahan Korupsi, 1.065 Aset Barang Milik Daerah Brebes Tersertifikasi

MENERIMA - Sekda Brebes Djoko Gunawan menerima sertifikat BMD dari Kantor Pertanahan Brebes di Gedung KPT. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 1.065 Aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Brebes tersertifikasi. Penyerahan sertifikat aset BMD, sebagai tindak lanjut dan komitmen bersama serta rencana aksi program pemberantasan korupsi yang merupakan hasil rapat dengan komisi pemberantasan korupsi, agar setiap daerah melakukan pembenahan aset, seperti tanah milik daerah.

BACA JUGA:Brebes Raih 4 Kali Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Berturut-turut

Sekda Brebes Djoko Gunawan saat penyerahan sertifikat BMD mengatakan, atas nama Pemkab Brebes, ia mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan Koordinasi, Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantarasan Korupsi (Korsupgah KPK) dan seluruh pihak terkait, yang telah melakukan pendataan maupun proses pembuatan sertifikat tanah aset Pemkab Brebes.

"Salah satu langkah untuk mewujudkan hal itu, harus melibatkan kerja sama baik dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) maupun Korsupgah KPK dalam rangka pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah," kata Djoko Gunawan saat menerima sertifikat BMD dari  Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Brebes Siyamto di ruang Command Center KPT, kemarin.

BACA JUGA:Budayakan Anti Korupsi, Pemdes di Kabupaten Brebes Diminta Hapus Pungli

BACA JUGA:Aset Berharga Bisa Disita! Perhatikan 4 Resiko Jika Kamu Mengabaikan Surat Somasi Pinjol 

Djoko melanjutkan, ada komitmen dan implementasi melalui rencana aksi bersama dalam rangka pengamanan aset tanah pemkab secara fisik dan dokumen/sertifikat. Selain itu, untuk menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah sebagai dasar legalitas aset daerah, sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.

 

Dengan adanya sertifikasi ini tanah-tanah aset Pemda Brebes mempunyai kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatannya serta untuk memperbaiki tata kelola aset tanah, yang pada hakekatnya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan. "Pemerintah Kabupaten Brebes akan terus berupaya melakukan sertifikasi seluruh tanah yang merupakan aset pemerintah kabupaten. Semoga tahun depan seluruh tanah aset pemkab brebes sudah memiliki sertifikat," pungkas Djoko.

BACA JUGA:Awali 2024, Kapolda DIY Cek Pos Pantau Pantai Parangtritis 

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Brebes Siyamto menjelaskan, pensertifikatan sebanyak 1.065 BMD milik pemerintah Kabupaten Brebes telah selesai dan diserahkan. Pihaknya mengapresiasi Pemkab Brebes, karena dengan sertifikat BMD akan mempunyai kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatanya. "Untuk tahun 2024 kita akan mensertifikasi BMD milik pemerintah kabupaten Brebes sebanyak 850 bidang, semoga pertengahan tahun dapat terselesaikan sesuai target,"  tandas Siyamto.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes Murokhyati dalam laporanya mengatakan bahwa jumlah aset BMD yang belum tersertifikasi sampai dengan awal tahun 2023 sejumlah 1.772 bidang dan target sertifikasi BMD Kabupaten Brebes pada tahun anggaran 2023 sejumlah 1.065 bidang.

 BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Operasional BCA, BNI, BTN, dan Bank Danamon Selama Nataru, Agar Anda Tidak Ketinggalan Info!

Pada 18 Desember 2023 telah diselesaikan dan diserahkan sejumlah 700 sertifikat selanjutnya diserahkan 365 sertifikat sekaligus menandai terselesaikanya seluruh target sertifikasi BMD di tahun anggaran 2023. "Dari 1.065 sertifikat tersebut terbagi beberapa penggunaan yaitu 1.038 sertifikat jalan di DPU Brebes, 23 sertifikat daerah irigasi di Dinas PSDAPR Brebes dan 4 sertifikat sawah tadah Hujan di BPKAD Brebes," pungkas Murokhyati. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: