APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren
RAPAT KERJA – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengikuti Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengingatkan anggaran fasilitasi pengembangan pesantren harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Pesantren di Kota Tegal.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus CSR PDAM Kota Tegal Dihentikan
Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan Habib Ali. “Dengan ditetapkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Tegal, APBD harus ikut menganggarkan, termasuk untuk pemberdayaan guru dan melengkapi sarana dan prasarana pesantren,” kata Habib Ali di Komplek Gedung Parlemen, kemarin.
BACA JUGA:Pedagang Berharap Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Hanya Sementara
Sebagai pemrakarsa Raperda, Habib Ali bersyukur dengan semua usaha dan upaya semangat yang tinggi, akhirnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan hukum untuk mengembangkan pesantren di Kota Tegal. Politisi PKB ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan membahas Raperda tersebut.
BACA JUGA:DKPPP Kota Tegal Pastikan Pangan Segar Asal Tumbuhan Aman Dikonsumsi
Habib Ali juga mengucapkan selamat kepada seluruh santri atas ditetapkannya Perda yang diharapkan dapat menjadikan pesantren lebih berdaya guna dan berdaya saing, berkembang, dan terus istiqomah dalam mencetak generasi muda islami, berakhlakul karimah, bermartabat, serta mampu menjadi benteng peradaban era digitalisasi.
BACA JUGA:Pembahasan APBD 2024 Kota Tegal Belum Capai Titik Temu
Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, cinta tanah air, berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Di Kota Tegal sendiri terdapat sedikitnya 11 pondok pesantren dengan jumlah santri sebanyak 1.456.
BACA JUGA:Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini
Pesantren di Kota Tegal masih memerlukan pengembangan sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: