Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus CSR PDAM Kota Tegal Dihentikan

MENJELASKAN - Kasi Intel Kejari Tegal Arief saat diwawancara soal CSR PDAM Kota Tegal yang kini di-SP3. -AGUS WIBOWO/RATEG -
TEGAL, DISWAYJOGJA – Tiga tahun menggantung tidak ada kejelasan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal akhirnya dihentikan. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:UPS Kota Tegal Sabet Terbaik III Abdidaya PPK Ormawa 2023
Humas Kejari Tegal Ariefullah mengatakan, kasus tersebut kini sudah ada kepastian hukum setelah dilakukan ekspose di Kejagung. ”Jadi SP3 yang dikeluarkan Kejari Tegal, bukan serta merta dari kami sendiri. Melainkan kesimpulan ekspose kasus tersebut ke Kejati, Kejagung dan BPKP,” katanya, kemarin.
BACA JUGA:Kendaraan Angkutan di Kabupaten Tegal Berkurang, Capaian PAD Retribusi Terminal Merosot
Arief menegaskan bahwa penerbitan SP3 kasus CSR PDAM Kota Tegal dikeluarkan tertanggal 16 Oktober 2023. ”Jadi berdasarkan kesimpulan ekspos di Kejagung, dimana berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan tidak dapat ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Arief yang juga menjabat sebagai Kasi Intel.
BACA JUGA:Hari Juang Kartika TNI AD, Anggota Karya Bhakti Lakukan Gotong Royong
Dalam perkara ini, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejari Tegal ekspos ke BPKP Jateng di Semarang. Hasilnya, berpendapat setelah uang dana CSR itu dikembalikan oleh wali kota, maka tidak terdapat adanya kerugian keuangan negara.
Meski sudah ada kesimpulan ini, tapi Pidsus juga tidak diam di tempat. Melainkan tetap mencari upaya meminta pendapat kepada tim ahli yang menegaskan bahwa perbuatan wali kota itu tidak masuk katagori perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:SDN Klampok 06 Gelar Karya P5 dan Unjuk Talenta Siswa, Wujudkan Kurikulum Merdeka
”Dari dasar itulah akhirnya Kejari Tegal menerbitkan SP3 lantaran unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Dan atas perbuatan wali kota itu masuk dalam ruang lingkup administrasi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melawan hukum dan merupakan diskresi atau kewenangan kepala daerah,” tegasnya.
BACA JUGA:Budayakan Anti Korupsi, Pemdes di Kabupaten Brebes Diminta Hapus Pungli
Kendati sudah dikeluarkan SP3 atas perkara dugaan penyelewengan dana CSR PDAM Kota Tegal, pihaknya masih memberikan hak kepada masyarakat ataupun elemen tertentu untuk melakukan gugatan jika memang tidak puas dengan hasil ini.
”Semua memiliki hak. Namun secara hukum, sudah kami tegaskan bahwa CSR PDAM Kota Tegal sudah rampung,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: