Pembahasan APBD 2024 Kota Tegal Belum Capai Titik Temu

Pembahasan APBD 2024 Kota Tegal Belum Capai Titik Temu

RAPAT BANGGAR – Badan Anggaran DPRD Kota Tegal mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kamis (9/11/2023).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) sedang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024. Hingga rapat terakhir, pembahasan belum mencapai titik temu. Masih terdapat perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Gelontor Rp635 Juta untuk Rehab RTLH

DPRD mengadakan Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Banggar, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (8/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono bersama timnya.

BACA JUGA:Awasi Netralitas ASN Kota Tegal, Satpol PP Sidak OPD

Banggar belum bisa memutuskan pembahasan APBD 2024, karena dari hasil pembahasan di tingkat Komisi, usulan TAPD, dan Banggar, belum ada titik temu, kata Ketua DPRD Kusnendro.

Kusnendro menyampaikan, belum adanya titik temu karena kemampuan keuangan daerah belum bisa mengakomodir keseluruhan usulan. Legislatif dan eksekutif juga masih perlu mendiskusikan Dana Transfer Rp13 miliar yang bisa digunakan. Karena itu, membutuhkan waktu untuk dibahas lebih lanjut. DPRD menjadwalkan rapat lanjutan pada 14 dan 15 November mendatang. Jika sudah ada titik temu, APBD 2024 rencananya ditetapkan 20 November, ujar Kusnendro.

BACA JUGA:Rekomendasi AC untuk Anak Kos dengan Daya Tegangan Listrik Kurang dari 200 Watt

Sebebelumnya, Nota Keuangan RAPBD 2024 telah disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD. Menurut wali kota, kebijakan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ditempuh beberapa kebijakan untuk melakukan upaya peningkatan kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.

Upaya yang ditempuh antara lain implementasi Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:Cara Mengatur Suhu AC agar Cepat Dingin Merata ke Seluruh Ruangan

Selanjutnya, peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan umum kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah secara profesional dan akuntabel, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur pengelola pendapatan daerah.

Kemudian, inventarisasi dan optimalisasi serta pemberdayaan aset daerah dan peningkatan kualitas managemen pengelolaan BUMD. Sementara kebijakan Belanja Daerah antara lain prioritas kegiatan tahun 2023 yang tertunda, mengupayakan agar target indikator dalam RPJMD dapat tercapai sesuai tahapan yang ditetapkan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Lalu, meningkatkan sinergi dan integrasi antar program dan kegiatan agar mencapai hasil yang optimal, Belanja Modal untuk mendukung kegiatan prioritas tahun 2024. Sedang terkait dengan kebijakan umum Pembiayaan Daerah, bahwa dalam penerimaan Pembiayaan Daerah digunakan perkiraan Silpa tahun sebelumnya untuk menutup defisit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: