Cegah Pelanggaran Kampanye Digital, Bawaslu Brebes Gandeng KPU dan Dinkominfotik
TEKEN - Ketua Bawaslu, KPU dan Kepala Dinkominfotik Brebes menandatangani nota kesepahaman kerjasama pengawasan medsos.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, menggandeng KPU dan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Tujuannya, mencegah terjadinya pelanggaran kampanye digital pada semua media sosial dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Hari Migran Internasional, Ganjar Ungkap Komitmen Perlindungan pada Pahlawan Devisa
Sebab, banyaknya potensi unggahan konten internet berunsur provokasi, SARA, hingga hoax harus diantisipasi. Komitmen tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama di Kantor Bawaslu, Senin (18/12/2023).
BACA JUGA:Menginap di Rumah Guru Ngaji, Ganjar Komitmen Beri Insentif Seluruh Guru Agama
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama, dilakukan langsung Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi, Ketua KPU Manja Lestari Damanik, Kepala Dinkominfotik Tatag Koes Adianto. Tampak hadir, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra dan Kanit Tipidter Ipda Rizky. Serta, relawan patroli Siber dan sejumlah awak media sebagai kesatuan Gugus Tugas pengawasan konten internet Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kompor Listrik vs Kompor Gas, Mana yang Lebih Unggul? Ini Dia Penjelasannya!
Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mengungkapkan, melalui rapat koordinasi gugus tugas pengawasan melibatkan semua unsur terkait Tujuannya, meminimalisir semua bentuk unggahan konten internet dan media sosial terkait kampanye pemilu 2024. Sebab, instrumen media digital akan dengan cepat dan mudah menyebar. Sehingga, butuh komitmen dan partisipasi aktif semua bagian Gustu pengawasan.
BACA JUGA:Hari Juang Kartika TNI AD ke-78, 7 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu
"Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama ini, menjadi bukti keseriusan mengawal tahapan kampanye dari konten dan unggahan provokatif, ujaran kebencian hingga hoax. Sehingga, pengawasan semua media sosial bisa lebih maksimal," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA:Desa Laren Brebes Gelar Seleksi Perangkat, Diikuti 15 Peserta
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Tatag Koes Adianto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu dalam memperketat pengawasan tahapan kampanye digital di media sosial. Terlebih, banyak instrumen konten media sosial tak terlepas dari kemampuan diri mengunggah dan mengakses informasi. Namun, munculnya bentuk pelanggaran kampanye baik ujaran kebencian, profokatif dan hoax. Semuanya tidak serta merta, dijerat dengan UU ITE.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Kembali Raih Anugerah Pemerintah Daerah Sangat Inovatif 2023
"Agar masyarakat lebih teredukasi, sekaligus memberikan pemahaman tentang konten medsos berunsur hoax. Idealnya, harus dimunculkan konten klarifikatif," jelasnya.
BACA JUGA:Poliklinik Tuberculosis Medicine Drug Resistance RSUD Brebes Ditunjuk Jadi Tempat Riset Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: