Dinilai Tidak Netral dalam Pilkada 2024, Begini Kata Front Masyarakat Madani Terhadap Bawaslu Sleman

Dinilai Tidak Netral dalam Pilkada 2024, Begini Kata Front Masyarakat Madani Terhadap Bawaslu Sleman

Front Masyarakat Madani sebut Bawaslu Sleman tidak netral dalam gelaran Pilkada 2024-Foto by Kr Jogja-

JOGJA, diswayjogja.id - Front Masyarakat Madani (FMM) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dalam menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada Sleman 2024. 

FMM menilai, Bawaslu bersikap tebang pilih terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Sleman.

Ketua FMM, Waljito, menilai Bawaslu Sleman selama ini tidak konsisten dan cenderung tebang pilih dalam menangani laporan pelanggaran.

Waljito menyebut, beberapa kasus mendapatkan perhatian berbeda dari Bawaslu. 

Menurutnya, laporan-laporan yang melibatkan pasangan calon Kustini-Sukamto tampak lebih sering ditangani secara serius, seperti dugaan politik uang oleh calon wakil bupati Sukamto yang diproses sebagai pelanggaran administrasi. 

Selain itu, laporan mengenai pembagian suvenir berupa sabun cuci oleh aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan netralitas PJ Lurah Sidokarto juga dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA : Kepala BNNK Tegal ; Waspada Judi Online Berpotensi Jadi Pintu Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA : BPBD DIY Bakal Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hingga 2 Januari 2025

“Ada beberapa kasus yang ditangani yang seharusnya itu bisa dilakukan proses penegakan yang lebih baik, tetapi faktanya justru kontra produktif dengan kinerja Bawaslu yang sebenarnya. Contoh beberapa permasalahan yang kemarin, dugaan tentang bagi-bagi uang oleh Cawabup, Pak Sukamto. Ada dugaan politik uang dalam aktivitas sosial Sukamto, kemudian justru oleh Bawaslu diarahkan kepada pelanggaran administrasi,” jelas Waljito.

Penanganan Terkait Laporan Pelanggaran

Namun, penanganan terhadap laporan yang berkaitan dengan pasangan calon Harda-Danang menurutnya tidak mendapat perhatian serius dari Bawaslu Sleman. 

Misalnya terkait baliho yang dinilai merendahkan perempuan yang tidak diproses secara hukum.

Ada juga dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai instansi, seperti Sekretaris Dinas Arsip, Kepala Bappeda, dan ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang juga dinilai tidak ditangani dengan serius. 

Kasus dugaan pelanggaran oleh tiga lurah yang mendukung paslon tersebut hanya dilaporkan ke Bupati tanpa proses lebih lanjut sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

Dalam wawancara, Rabu (20/11) sore, Waljito menyampaikan bahwa kinerja Bawaslu tidak memenuhi harapan masyarakat Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com