Tersangka Pembunuhan Nenek Kasminah di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Pembunuhan Nenek Kasminah di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup

GELAR - Tersangka pembunuhan lansia sekaligus mantan karyawan korban menjalani gelar perkara di Mapolres, Kamis (7/12) pagi.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Tersangka pembunuhan nenek Kasminah, 68, warga Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku, yakni Suganda, 46, warga Desa Pengaradan yang merupakan mantan karyawan korban. Sebab, tersangka SG dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Alasannya, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Nenek Asal Brebes Meninggal Bersimbah Darah

Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat melancarkan aksi pencurian di rumah korban. Alasannya, pelaku memiliki dendam karena dianggap punya hutang terhadap korban. Padahal, saat masih menjadi asisten korban sebagai dukun pelaku mengaku sering mencarikan pasien. Namun, saat korban memberikan upah Rp 50 ribu kepada pelaku dianggap sebagai hutang.

BACA JUGA:Miris, Nenek Berusia 85 Tahun Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot

"Lantaran pernah dipecat dan tak terima dianggap memiliki hutang, tersangka berniat mencuri barang berharga milik korban. Namun, ternyata saat beraksi kepergok korban yang berusaha menghalang-halangi sehingga pelaku melakukan penganiayaan dan membuat korban meninggal dunia," terangnya kepada awak media.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Kakek Asal Comal, Anak Kandung Suruh Orang Bunuh Ayahnya

Penerapan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berencana, lanjut Angga, karena pelaku mengakui semua perbuatannya. Yakni, mengaku terlilit hutang dan berniat mencuri untuk melunasi hutangnya. Bahkan, sasaran pelaku adalah rumah korban yang merupakan mantan bosnya sudah diketahui tinggal sendiri. Termasuk, keterangan pelaku yang mengaku masih dendam terhadap korban.

BACA JUGA:Mengenal Nyamuk Wolbachia, Teknologi Biologis untuk Pengendalian Nyamuk DBD

Sementara itu, tersangka Suganda, 46, kepada awak media mengakui perbuatannya menganiaya korban saat kepergok mencuri perhiasan milik korban. Namun, sebenarnya tidak berniat membunuh tapi karena panik ketahuan hingga akhirnya menghajar korban.

"Saya merasa dendam, karena tidak pernah merasa berhutang. Tapi, saat masih bekerja ikut korban sebagai dukun setiap dapat fee Rp 50 ribu ternyata dianggap hutang. Totalnya, Rp 400 ribu dan nekat mencuri perhiasan itu untuk mengganti uang korban.

BACA JUGA:3 Kesalahan yang Dilakukan Pengendara Mobil Ketika Hujan, Masihkah Kamu Melakukan Salah Satunya?

Seperti diketahui, teka teki kasus pembunuhan nenek Kasminah, 68, yang merupakan pengusaha palet kayu ditemukan bersimbah darah. Bahkan, dalam waktu kurang dari 2x24 jam Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku. Kasus pembunuhan, terungkap setelah korban ditemukan tewas dan perhiasan berupa kalung serta gelang emas korban raib.

Ternyata, pelakunya adalah mantan karyawan korban yang saat masih bekerja setiap harinya digaji Rp 70 ribu per hari. Namun, akhir Tahun 2022 pelaku dipecat karena ketahuan mencuri uang korban sebanyak Rp 500 ribu. Pelaku mengaku, kalung emas 10 gram milik korban yang dicuri pelaku terjual Rp 3,5 juta. Kemudian, digunakan untuk menebus motor Rp 2,3 juta dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: