Dari Hutang hingga Aturan Terbaru, Inilah 5 Fakta Mengerikan Seputar Layanan Pinjol

Dari Hutang hingga Aturan Terbaru, Inilah 5 Fakta Mengerikan Seputar Layanan Pinjol

Fakta mengerikan seputar layanan pinjol yang harus kamu pahami--

Memang, apa saja sih fakta-fakta mengerikan seputar layanan pinjol tersebut? Semua akan dijawab tuntas lewat ulasan dibawah ini.

1. Total Hutang Pinjol Negara

Kamu mungkin sedikit berpikir, dengan persentasi jumlah penggunaan layanan pinjol di Indonesia, berapakah jumlah hutang negara pada layanan pinjol?

BACA JUGA: Dari Edukasi hingga Persepsi, Inilah 5 Alasan Kenapa Seseorang Terjebak dalam Layanan Pinjol

Per Oktober 2023, OJK alias Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah mencatat jika masyarakat Indonesia memiliki hutang mencapai angka 58,05 triliun rupiah.

Nominal hutang pada layanan pinjol tersebut terus bertumbuh dari persentase 17,66 persen setiap tahunnya secara siginifikan.

2. Total Piutang Pembiayaan Pinjol

OJK alias Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah mencatat perkembangan piutang pembiayaan dan masih pada level tinggi meskipun sudah termoderasi.

Nominal moderai tersebut adalah sebesar 15,02 persen per Oktober 2023 setiap tahunnya dan menjadi terus meningkat hingga di angka 436,12 triliun.

BACA JUGA: Butuh Dana Cepat? Inilah 5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking dengan Syarat Sangat Mudah

Hal tersebut juga diikuti oleh pembiayaan modal kerja serta berbagai investasi yang masing-masingnya sudah tumbuh sebesar 17.57 persen dan 13,96 persen.

Telah dicatat juga sebesar 0,78 persen oleh NPF dengan rasio dan NPF gross sebesar 2,57 persen beserta Gearing Ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,25 kali jauh dibawah batas maksimum 10 kali.

3. Besaran Bunga Pinjol

Secara lengkapnya, dua jenis pendanaan ini memberi nominal bunga atau manfaat ekonomi yang cukup siginifikan bagi masyarakat.

Untuk pendanaan produktif berkisar di angka 0,1 persen setiap harinya dan nilai pendanaan berlaku sejak  1 Januari 2024 hingga akhir desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: