Dari Hutang hingga Aturan Terbaru, Inilah 5 Fakta Mengerikan Seputar Layanan Pinjol

Dari Hutang hingga Aturan Terbaru, Inilah 5 Fakta Mengerikan Seputar Layanan Pinjol

Fakta mengerikan seputar layanan pinjol yang harus kamu pahami--

BACA JUGA: Jangan Sampai Gagal Bayar Pinjol, Inilah 4 Resiko yang Akan Kamu Dapatkan!

Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru dengan besaran nominal sebesar 0,067 persen dan berlaku setiap harinya.

4. Batas Waktu Pinjol Menagih Hutang

Debt Collector alias DC lapangan pinjol sendiri akan berhenti menagih pinjaman gagal bayar setelah waktu 90 hari dari masa jatuh tempo.

Setelah dari itu, pihak perusahaan pinjol akan mengaitkan hal ini menuju pihak yang lebih bersangkutan yaitu di jalur hukum.

Hal ini dilakukan jelas untuk menyelesaikan hutang piutang secara ranah hukum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sebelumnya sudah dibicarakan.

BACA JUGA: Ingin Lepas dari Jeratan Hutang Pinjol? Simak 5 Tips Jitu Ini, Dijamin Hidupmu Jadi Lebih Tenang

Setelah 90 hari nasabah galbay tidak membayar sisa pinjaman yang tersisa, maka DC pinjol akan berhenti menagih dan hutang pun dianggap lunas.

Namun selain daripada itu, jika terbukti gagal membayar sisa pinjaman maka nasabah akan dibawa ke jalur hukum yang legal sesuai dengan peraturan.

5. Aturan Terbaru dari OJK

Fakta mengerikan mengenai pinjol yang kelima sekaligus terakhir adalah adanya peraturan baru yang mana diterbitkan oleh OJK seputar besaran bunga pinjol.

Aturan ini sendiri berada pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berisi tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Isi besaran bunga pinjolnya akan mengalami penurunan secara bertahap setiap bulannya dan diyakini akan berdampak positif ke industri P2P Lending di Indonesia.

 

Itulah ulasan mengenai 5 fakta mengerikan seputar layanan pinjol yang bisa Kamu jadikan pedoman sebelum memutuskan untuk menggunakannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: