Menteri Hadi Tjahjanto Sambut Baik Percepatan Sertifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Menteri Hadi Tjahjanto Sambut Baik Percepatan Sertifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Hadi Tjahjanto menyambut baik percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Hadi Tjahjanto menyambut baik percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Hal ini sejalan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten.

BACA JUGA:Pembangunan Berkelanjutan, Sri Sultan Imbau Kabupaten/Kota Sinergi dengan Pemda DIY

“Kegiatan penatausahaan tanah kasultanan, tanah kadipaten, dan tanah kalurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran sehingga hasil output akhir kegiatan adalah berupa sertifikat tanah,” ungkap Menteri Hadi saat sambutan di acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (07/12/2023).

BACA JUGA:Naker Award 2023, Pemda DIY dan Gubernur Raih Empat Penghargaan

Menteri Hadi berharap, dengan adanya penyerahan sertifikat tanah tersebut, tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten bisa aman. Tidak diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk oknum mafia tanah.

BACA JUGA:Marak Kekerasan, Pemda DIY Dorong Semua Kampus di Jogja Ramah Perempuan dan Anak

Menteri Hadi menuturkan, tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten tentunya akan mendatangkan manfaat. Termasuk berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat DIY. Lantaran, selain memberikan kepastian hukum, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah berkontribusi konkret terhadap penambahan nilai ekonomi.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Nasional, Pemda DIY Ajak Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri

Dari hasil penyertifikatan tanah sejak 2017 hingga saat ini, lanjut Menteri Hadi, tercatat sudah mencapai 5.988 triliun rupiah dan 96 persennya beredar di masyarakat melalui hak tanggungan. Di DIY sendiri, pertambahan nilai ekonominya pada 2023 mencapai 11,93 triliun, yang bersumber dari DBH, BPHTB, PNBP, dan hak tanggungan.

BACA JUGA:Kembangkan Inovasi, Pemda DIY Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2023 Terbaik

Menteri Hadi turut menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN di Yogyakarta. Dalam hal ini terkait tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

”Saya berharap, MoU yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DIY dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah di Provinsi DIY. Harapan besarnya adalah bahwa aset-aset kasultanan ini bisa terjaga, tentunya mengarah keistimewaan ini juga terus terjaga. Kami terus akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY maupun kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta,” kata Menteri Hadi.

BACA JUGA:Turunkan Angka Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemda DIY Luncurkan Gema Tiker

MoU yang telah disepakati oleh BPN dengan Pemda DIY dan antara BPN dengan kasultanan dan kadipaten juga untuk membantu menyelesaikan geospasial, terutama tata ruang. Hal ini pun guna mewujudkan Yogyakarta menjadi provinsi lengkap.

“Tentunya untuk geospasial ini, tata ruang, kita perlu melakukan verifikasi di lapangan. Mengumpulkan data-data, sehingga Yogyakarta ini benar-benar tata ruangnya akan sesuai dengan yang kita harapkan. Berikutnya MoU itu berisi tukar menukar data,” ungkapnya.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Masih 11,04, Pemda DIY Sasar Lansia Beri Tambalan Pendapatan

Dia berharap, karena DIY ini asetnya sangat luas, diharapkan mendapatkan data, kemudian saling tukar-menukar dan berikut adalah menyelesaikan percepatan sertifikat tanah. Tanah kasultanan, tanah Kadipaten itu sendiri, termasuk tanah-tanah hak guna bangunan di atas hak tanah kasultanan. ”Ini yang akan kita terus percepat. Kita selesaikan,” jelas Menteri Hadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: