Pemda DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Kadipaten Pakualaman MoU dengan Kementerian ATR/BPN RI

Pemda DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Kadipaten Pakualaman MoU dengan Kementerian ATR/BPN RI

Pemda DIY melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN RI. Selan itu, penandatanganan MoU antara dua lembaga.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Pemda DIY melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN RI. Selan itu, penandatanganan MoU antara dua lembaga. Yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN DIY.

BACA JUGA:Pembangunan Berkelanjutan, Sri Sultan Imbau Kabupaten/Kota Sinergi dengan Pemda DIY

MoU antara Pemda DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI ini yaitu tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Data, Informasi dan Infrastruktur Geospasial untuk Pembangunan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

BACA JUGA:Naker Award 2023, Pemda DIY dan Gubernur Raih Empat Penghargaan

Disaksikan oleh Menteri Hadi, nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur DIY dan Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Suwito atas nama Menteri ATR/Kepala BPN RI. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan sinergi bagi kedua pihak serta untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap data, informasi dan infrastruktur geospasial untuk pembangunan di bidang pertanahan dan tata ruang.

BACA JUGA:Marak Kekerasan, Pemda DIY Dorong Semua Kampus di Jogja Ramah Perempuan dan Anak

Penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kementerian ATR/BPN RI yang dilakukan oleh GKR Condrokirono dan Kepala Kanwil BPN DIY Suwito. Yakni tentang Pemanfaatan Informasi Pertanahan, Percepatan Pendaftaran Tanah dan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Kasultanan.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Nasional, Pemda DIY Ajak Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri

Sementara penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman antara Kadipaten Pakualaman dan Kementerian ATR/BPN RI yang ditandatangani GPH Wijoyo Harimurti dan Kepala Kanwil DIY Suwito. Adalah tentang Pemanfaatan Informasi Pertanahan, Percepatan Pendaftaran Tanah dan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Kadipaten.

BACA JUGA:KPU Brebes Buka Lowongan 44.037 Petugas KPPS, Tidak Memiliki 10 Penyakit

Dalam kesempatan itu, dilakukan Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten 2023. Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam laporannya mengutarakan, pelaksanaan kegiatan penyerahan sertifikat itu dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru. Ini merupakan salah satu upaya dalam rangka refleksi dan pengawalan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

”Sertifikat yang diserahkan secara simbolis, merupakan hasil pendaftaran pertama kali dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten atau Sultan Ground/SG dan Pakualaman Ground/PAG. Serta Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertipikat didaftarkan menjadi Tanah Hak Milik Kasultanan/Kadipaten, yang nantinya akan dilanjutkan proses Hak Pakai Kalurahan di atas Hak Milik Kasultanan/Kadipaten,” terang Beny.

Beny menjelaskan, pemanfaatan sejumlah 1.194 bidang Tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Rincian untuk kesejahteraan masyarakat sejumlah 663 bidang (55 persen); untuk kepentingan sosial 440 bidang (37 persen); dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang (8 persen). Sementara, dari 16 bidang Tanah Kadipaten, pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat sebanyak 14 bidang (88 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (12 persen).

“Selain itu, pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kasultanan sejumlah 248 bidang, untuk kesejahteraan masyarakat 238 bidang (96%) dan untuk kepentingan sosial 10 bidang (4 persen). Sedangkan pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kadipaten sejumlah 20 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 18 bidang (90 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (10 persen),” papar Beny. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: