Siapkan Kantong Parkir, Dinas Pehubungan Kota Yogyakarta Telah Sediakan Karcis Resmi
Dinas Perubungan (Dishub) Kota Yogyakarta telah menyediakan karcis resmi dan kantorng-kantong parkir resmi-DOK.-
DISWAYJOGJA – Masyarakat maupun wisatawan di Kota Yogyakarta diminta untuk memperhatikan. Apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir, masyarakat tidak perlu membayar parkir. Sebab, Dinas Perubungan (Dishub) Kota Yogyakarta telah menyediakan karcis resmi dan menyediakan kantong-kantong parkir resmi.
BACA JUGA:Parkir di Yogyakarta tapi Petugas Tak Beri Karcis, Masyarakat Tidak Perlu Bayar
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, Dishub Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memarkirkan kendaraan. Masyarakat diminta untuk diminta memarkirkan kendaraan di kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Jogja.
BACA JUGA:Woow Fantastis! 10 TV Termahal di Dunia yang Harganya Capai Miliaran, Nomor 1 Buatmu Melongo!
“Kalau ada masyarakat parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” ujar Agus saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Lazada Paylater, Anak Muda Wajib Paham!
Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Menurut dia, jika terdapat juru parkir yang melanggar terkait hal tersebut, sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.
BACA JUGA:Musim Hujan, Puskesmas Kesamiran Tarub Bocor dan Butuh Perbaikan
”Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” jelas Agus.
Menjelang libur akhir tahun ini, Dishub Kota Yogyakarta mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir sebagai salah satu upaya preventif. Tujuannya untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif. ”Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Agus.
BACA JUGA:Akhirnya, Balita Hilang Misterius di Pemalang Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Jamuran
Agus menambahkan, informasi mengenai lokasi resmi parkir dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Yogyakarta. Demikian pula dengan papan larangan parkir hingga papan sosialisasi. Dimana papan itu menjelaskan perihal tarif resmi parkir yang juga dipasang di sejumlah ruas jalan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: