Parkir di Yogyakarta tapi Petugas Tak Beri Karcis, Masyarakat Tidak Perlu Bayar

Parkir di Yogyakarta tapi Petugas Tak Beri Karcis, Masyarakat Tidak Perlu Bayar

Masyarakat diminta cermat apabila diminta untuk memberikan jasa uang parkir. Sebab, Dinas Perubungan (Dishub) Kota Yogyakarta telah menyediakan karcis resmi. -DOK.-

DISWAYJOGJA – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, parkir liar di Kota Yogyakarta biasanya marak. Karena itu, masyarakat diminta cermat apabila diminta untuk memberikan jasa uang parkir. Sebab, Dinas Perubungan (Dishub) Kota Yogyakarta telah menyediakan karcis resmi. Karena itu, masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.

BACA JUGA:6 Merk TV Terbaik 2023 dan Terlaris di Indonesia, Siapa Saja Merknya? Ini Dia!

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho Rabu (29/11/2023) saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta. Menurut dia, Dishub Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memarkirkan kendaraan. Masyarakat diminta untuk dminta memarkirkan kendaraan di kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Jogja.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Mesin Cuci Low Watt 1 Tabung Terbaik, Baju Bersih Listrik Aman, Yuk Cek Apa Saja Mereknya!

“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” ujar Agus.

BACA JUGA:Cek Harga dan Promo Menariknya, Tecno Phantom V Flip 5G Resmi di Rilis

Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Menurut dia, jika terdapat juru parkir yang melanggar terkait hal tersebut, sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.

BACA JUGA:Resmi Dirilis, Harga Murah dan Terjangkau Advan Sketsa 3 cuma Rp 1.999.000 Saja!

”Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” jelas Agus.

Menjelang libur akhir tahun ini, Dishub Kota Yogyakarta mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir sebagai salah satu upaya preventif. Tujuannya untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif. ”Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Agus.

BACA JUGA:Simak Tips Mudah Cairkan Saldo Limit Shopee Paylater ke Berbagai Dompet Digital: OVO, DANA dan juga GOPAY

Agus menambahkan, informasi mengenai lokasi resmi parkir dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Yogyakarta. Demikian pula dengan papan larangan parkir hingga papan sosialisasi. Dimana papan itu menjelaskan perihal tarif resmi parkir yang juga dipasang di sejumlah ruas jalan.

Agus mengaku tidak bisa melakukan penindakan sendiri. Karena itu, penindakkan terhadap juru parkir ilegal akan dilakukan berkoordinasi dengan penegak hukum. “Mereka (polisi) akan mengenakan pasal yang bukan tipiring,” ucap Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: