Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Jadi Lahan Bancakan

Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Jadi Lahan Bancakan

SEMRAWUT - Sepanjang Jalan Pancasila ramai parkir kendaraan saat jam-jam malam. -AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Area Jalan Pancasila tak pernah sepi saat malam hari. Ribuan motor yang parkir pun tak tertampung. Dengan dalih terbentur daerah larangan parkir saat malam hari, instansi terkait mendadak menjadi 'macan ompong'. Sebab, tidak mendapatkan PAD dari parkir tersebut. Alhasil, parkir menjadi lahan bancakan.

BACA JUGA:Keberadaan PKL dan Parkir di Depan Taman Pancasila Mulai Semrawut

”Pemerintah dapat apa dengan keramaian yang setiap hari terjadi. Apakah PAD Parkir atau retribusi PKL, yang kini semakin padat di Jalan Pancasila Kota Tegal,” kata Wibowo, warga Mintaragen Tegal Timur, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:Kabupaten Sleman Miliki Kampung Pancasila

Ternyata keramaian pengunjung yang hadir di sepanjang Jalan Pancasila hanyalah semu. Sebab, meski ramai tapi tidak ada PAD yang masuk ke pemerintah.

”Contohnya parkir, terlihat di sepanjang Jalan Pancasila terdapat rambu larangan parkir yang dimulai pukul 18.00 - 24.00. Sementara saat pagi hingga sore hari, diperbolehkan parkir,” ulasnya.

BACA JUGA:DPRD Brebes: OPD Pengampu Pajak Minerba-Parkir Belum Maksimal Bekerja

Praktik lapangan berbeda, PAD parkir resmi saat pagi hari terlihat lengang dan sepi parkir. Fakta lapangan area tersebut justru ramai dengan parker saat malam hari. ”Jadi selama ini uang parkir yang dipungut tukang parkir larinya kemana? Ini jelas pungli,” bebernya.

Belum lagi, soal ulah oknum parkir yang kerap meminta parkir dengan nominal Rp 10 ribu untuk mobil. ”Artinya uang yang semestinya masuk PAD menjadi bancakan. Kalau seperti itu, semestinya Dishub harus segera melakukan upaya misalnya mencabut aturan larangan parkir. Hal ini agar PAD parkir pun bisa terlampaui,” ungkapnya.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Air Fryer Terbaik dan Berkualitas 2023

Pemasangan rambu larangan parkir sejak 2022 hingga kini tak berfungsi alias muspro. Dia menyarankan, jam parkir dibalik. Yakni larangan dimulai pagi hingga pukul 18.00, sehingga rambu- rambu masih dapat difungsikan.

Selain parkir, para PKL di jalan tersebut menjamur. Instansi terkait tak bisa memungut retribusi lantaran terbentur dengan adanya aturan larangan berdagang di lokasi tersebut.

Kasi Bagian Parkir Dishub Kota Tegal Ralin, saat dihubungi mengaku sedang keluar dari kantor. Sementara mengenai parkir di Jalan Pancasila, dirinya mengaku pusing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: