Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan Bantul dinilai Masih Rendah, Rata-rata Baru 66 Persen
Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan Bantul dinilai Masih Rendah, Rata-rata Mencapai 66 Persen--iStockphoto
diswayjogja.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul mencatat serapan anggaran dana desa dinilai masih rendah untuk 75 kalurahan di Bantul. Total alokasi dana desa di Bantul baru terserap rata-rata 66 persen dari Rp 126 miliar.
Kepala DPMK Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti menuturkan meski serapan masih tergolong rendah namun pihaknya optimis serapan dana desa ke 75 kalurahan tersebut bisa mencapai 100 persen pada akhir 2024.
“Kalurahan yang paling kecil mendapatkan pagu dana desa adalah Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan senilai Rp823,7 juta, sedangkan kalurahan yang paling banyak mendapatkan pagu dana desa adalah Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri sebesar Rp 3 miliar,” katanya kepada Harian Jogja, Rabu (30/10/2024).
Dana desa tersebut dicairkan dalam dua termin, di mana pada termin pertama, sebanyak 75 persen dari total pagu anggaran dana desa senilai Rp 126 miliar sudah dicairkan.
BACA JUGA : Satu Bulan Kampanye, Ini Rincian Sumbangan Dana Kampanye Paslon Bupati Kustini-Sukamto dan Harda-Danang
BACA JUGA : PSS Sleman Kalah Dari Persita Tangerang Dalam BRI Liga 1 2024/25, Begini Ungkapan Coach Mazola
“Nah, untuk termin pertama, itu ada 60 persen yang sudah terserap. Setelah itu, termin kedua baru bisa dicairkan. Jika total dari pencairan termin pertama dan kedua, saat ini jika dirata-rata kalurahan baru menyerap 66 persen,” katanya.
Meski rata-rata setiap kalurahan baru terserap 66 persen, namun Nur menyatakan optimis pada akhir tahun ini serapan anggaran rata-rata kalurahan bisa mencapai 100 persen di akhir tahun 2024.
Hal ini, menurut Nur, didasarkan pada pengalaman serapan dana desa pada 2023, dimana, pada akhir 2023 lalu, serapan mampu mencapai 98 persen.
“Kalau pencairan, sudah, kan langsung masuk dalam rekening kalurahan. Saat ini, posisinya tinggal melaporkan pertanggungjawaban saja. Dan memang kami akui ada beberapa kalurahan yang sedikit terkendala dengan pelaporan,” jelasnya.
Karena, Nur mengakui, perangkat kalurahan tidak hanya harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, tetapi juga pelaporan program lainnya, seperti penggunaan dana keistimewaan dan pelaporan program lainnya.
BACA JUGA : DPAD DIY Ajak Masyarakat Sukses Berwirausaha Melalui Kegiatan Bedah Buku
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Ingatkan MPP Dan Lurah Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terkait Gangguan Kamtibmas
“Sekarang kami tidak hanya melakukan monitoring terhadap laporan mereka, tapi juga menyusun RKPD [Rencana Kegiatan Perangkat Daerah], Musrenbang. Apalagi ada penurunan dana desa pada 2025 yang hanya mendapatkan Rp 121 miliar,” jelas Nur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com