Keren, Dinas Dikbud Kota Tegal Deklarasi Anti-Buliying dan Kekerasan pada Anak

Keren, Dinas Dikbud Kota Tegal Deklarasi Anti-Buliying dan Kekerasan pada Anak

DEKLARASI - Kepala Disdikbud M Ismail Fahmi, Kepala Kemenag Ahmad Muhdzir, Kepala DPPKBP2PA Muhammad Afin dan Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto bersama Kepala SD, SMP, MI dan MTs se-Kota Tegal menggelar deklarasi Kekerasan pada Satuan Pendidikan -DOK. IST -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA), Kementerian Agama (Kemenag) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:Cegah Kekerasan di Sekolah, MKKS SMK dan Cabang Dinas XII Gulirkan Program 'Ayo Rukun'

Hal itu sebagai upaya untuk mencegah adanya tindak kekerasan baik di masyarakat maupun satuan pendidikan. Kegiatan tersebut diikuti  seluruh Kepala SD, SMP, MI dan MTs se-Kota Tegal, baik negeri maupun swasta.

Kepala Disdikbud Kota Tegal M Ismail Fahmi mengatakan, apapun bentuknya, kekerasan jangan sampai terjadi di Kota Tegal. Sebagai satuan pendidikan harus mampu mewujudkan pelayanan pendidikan yang aman dan nyaman. Perlu diketahui bahwa saat ini dalam menghadapi situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA:Kemenag Jogja Akan Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren dan Madrasah

Tahun 2022 tercatat sebanyak 2.133 pengaduan yang masuk ke KPAI untuk perlindungan anak, terdiri dari kasus anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis dan anak korban pornografi dan cyber crime.

"Karenanya itu, perlu berbagai upaya baik dari Pemerintah Kota Tegal melalui dinas terkait dan seluruh satuan pendidikan, agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan pada anak," kata Ismail Fahmi.

Kepala Kemenag Kota Tegal Ahmad Muhdzir dalam sambutannya mengatakan, perlu ditanamkan dalam diri anak-anak mengenai karakter yang baik, peduli, menyayangi dan mengasihi sesama. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka rasa keyakinannya harus diperkuat terlebih dahulu.

BACA JUGA:Apakah Aman Menggunakan Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal?

Berbicara mengenai keyakinan maka disinilah peran agama hadir, sebab, semua agama tentu mengajarkan nilai-nilai kasih sayang kepada sesama.

"Pendidikan agama di semua satuan pendidikan menjadi sangat penting, melalui pemahaman tentang akidah atau kepercayaan kepada anak-anak maka akan mewujudkan karakter anak yang baik," ujar Ahmad Muhdzir.

Kegiatan tersebut menghadirkan narsumber dari Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto dan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Muhammad Afin.

Moh Afin dalam materinya menuturkan, jumlah kekerasan di Kota Tegal mencapai 29 kasus, dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual ada sebanyak 16 kasus dengan korban rata-rata anak-anak sekolah yakni usia 13-15 tahun.

Karena itu, sudah menjadi tugas bersama, baik dinas maupun satuan pendidikan agar kasus-kasus tersebut bisa dicegah sedini mungkin, ataupun memberikan pendampingan agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

"DPPKBP2PA juga telah membentuk beberapa lembaga untuk menangani tindak kekerasan, seperti PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Puspa, Satgas Anti Kekerasan Perempuan dan Anak tingkat kecamatan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di kelurahan, Kader Pendamping Keluarga ditingkat PKK, termasuk membentuk relawan-relawan agar bisa menangani kasus-kasus kekerasan di wilayahnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto menyampaikan peran media dalam membantu mengatasi penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang buliying atau kekerasan pada anak. Terutama informasi yang tidak benar yang disampaikan melalui media sosial. Sehingga peran media massa akan dapat membantu dalam menyaring informasi yang benar.

"Karean itu, kepada bapak dan ibu kepala sekolah agar lebih memilih media massa dalam mencari informasi yang benar dibandingkan media sosial," kata Meiwan.

Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Antikekerasan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, ditandai dengan membubuhkan tanda tangan seluruh peserta yang hadir sebagai wujud komitmen untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: