Cegah Kekerasan di Sekolah, MKKS SMK dan Cabang Dinas XII Gulirkan Program 'Ayo Rukun'

Cegah Kekerasan di Sekolah, MKKS SMK dan Cabang Dinas XII Gulirkan Program 'Ayo Rukun'

Gelar komitmen bersama cegah kekerasan di satuan pendidikan.-Hermas Purwadi-jogja.disway.id

SLAWI, DISWAY JOGJA Mengantisipasi penanganan kekerasan di satuan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII melakukan sosialisasi sekaligus komitmen bersama pencegahan penanganan kekerasan melalui program ‘Ayo Rukun’

Kegiatan yang berlangsung di aula SMKN 1 Adiwernaa, Kamis 19 Oktober 2023 juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen bersama 'Ayo Rukun' dan pencegahan, serta penanganan kekerasan di sekolah.

Selain dihadiri Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, MKKS SMK Kabupaten Tegal. Kegiatan ini juga menghadirkan Satbinmas Polres Tegal sebagai pemateri.

Ketua MKKS SMK Kabupaten Tegal , Joko Pramono menyatakan, dalam kegiatan ini turut dilibatkan  Dinas P2AP3 KB, perwakilan komite sekolah, kepala SMA, SMK,dan SLB negeri serta swasta se Kabupaten Tegal, serta waka bidang kesiswaannya.

" Kegiatan ini digelar dalam  upaya untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di Satuan Pendidikan tanpa adanya kekerasan dalam berbagai bentuknya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah, Sukamto SPd MM menyatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara mencegah dan mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Semoga melalui upaya ini, lingkungan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat menjadi tempat yang lebih aman dan kondusif bagi semua peserta didik," cetusnya.

Dalam sosialisasi ini dikupas wawasan, dan panduan penting kepada peserta sosialisasi tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, serta penerapan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.

Menurutnya Permendikbud ini mengatur tentang berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Antara lain untuk mencapai tujuan ini, Permendikbud mengatur berbagai aspek penting. Pertama, sekolah diwajibkan membentuk budaya sekolah yang ramah dan aman dengan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong," ungkapnya.

Selanjutnya, sekolah harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh warga sekolah tentang kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, melalui edukasi dan pelatihan.

Pengembangan program dan kegiatan pencegahan kekerasan juga menjadi tugas sekolah, seperti program pendidikan karakter, konseling, dan mediasi, dengan tujuan meningkatkan kemampuan warga sekolah dalam mencegah dan mengatasi kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: