Apakah Aman Menggunakan Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal?

Apakah Aman Menggunakan Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal?

Apakah Aman Menggunakan Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal?--freepik+picsart

DISWAY JOGJA - Berita terbaru tentang pinjol semi legal masih belum banyak diketahui oleh banyak orang. Pertanyaannya, apakah benar pinjaman semacam ini aman untuk digunakan?

Pinjol semi legal adalah fenomena baru-baru ini yang muncul di Indonesia. Menurut informasi resmi dari OJK, saat ini terdapat banyak pinjaman online yang beredar di Indonesia, mulai dari yang legal hingga yang ilegal. Namun, kini muncul varian baru yang dikenal sebagai pinjol semi legal.

Dalam artikel ini, kita akan membahas ciri-ciri pinjol semi legal agar kamu dapat mengenali mereka dan tidak terjebak.

Ciri-ciri dari pinjol semi legal yang telah beredar di Indonesia adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Butuh Dana Cepat tapi Tak Ingin Terbebani? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Paling Dicari

BACA JUGA:Cara Mengatasi Jeratan Pinjol, Solusi Cerdas Untuk Keluar dari Masalah Keuangan

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Meskipun statusnya disebut semi legal, kenyataannya masih ada ketidakpastian. Belum ada aturan resmi yang mengonfirmasi bahwa pinjaman semacam ini benar-benar aman. Oleh karena itu, sebaiknya hindari pinjaman yang masih diberi label semi legal.

3. Bunga Tinggi

Karena belum ada regulasi yang jelas, termasuk dalam hal bunga pinjaman, seringkali bunga pada pinjol semi legal masih sangat tinggi. Beberapa juga kurang transparan mengenai besaran bunganya.

4. Permintaan Data Pribadi

Penting untuk menghindari memberikan data pribadi kepada pihak yang belum memiliki izin resmi. Hal ini berlaku juga untuk pinjaman semi legal. Sebaiknya, jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada mereka.

BACA JUGA:Mengalami Gangguan Penagihan? Temukan Cara Mengatasi DC Lapangan Pinjol dengan Mudah!

BACA JUGA:Resah Karena Setiap Hari Dikejar? Terapkan 4 Cara Ini Supaya Kamu Menjauh dari Layanan Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: