Pembahasan Raperda Pajak Hiburan Khusus di Kota Tegal Berlangsung Alot

Pembahasan Raperda Pajak Hiburan Khusus di Kota Tegal Berlangsung Alot

Pansus II DPRD Kota Tegal melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal di di Ruang Rapat Pansus II, Selasa (3/10), berlangsung alot.-Anam/Rateg-

DISWAYJOGJA-TEGAL - Pansus II DPRD Kota Tegal melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal di di Ruang Rapat Pansus II, Selasa (3/10), berlangsung alot.

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Kembali Ditahan, Kini Jadi Tersangka Tipikor

Pembahasan cukup alot saat membahas Pajak Hiburan Khusus. Meliputi diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap atau spa. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin. Pihaknya yang mengikuti rapat tersebut menolak diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap atau spa dicantumkan dalam Raperda.

Sementara untuk panti pijat dan pijat refleksi tidak diperkenankan menggunakan penyekat dan dilarang ada prostitusi. Satpol PP dan aparat agar melakukan pengawasan secara intens. ”Ini adalah tahun terakhir kepemimpinan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, sehingga diharapkan meninggalkan yang baik-baik. Kami tidak menginginkan generasi penerus mengalami kerusakan moral,” kata Habib Ali.

BACA JUGA:Deretan 5 Merk Mesin Cuci Pengering Terbaik, Yuk Simak Apa Saja Pilihannya!

Dijelaskan, Hiburan Khusus seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap atau spa masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Dasar pembahasan poin ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Siswoyo menyampaikan, PBJT memiliki lima kategori meliputi makanan dan minuman, listrik, parkir, kesenian, serta hiburan.  Khusus jasa kesenian dan hiburan, mempunyai karakteristik berbeda. Sehingga, ada pemberian tarif khusus pajak diskotek, karaoke, klub malam, dan bar yakni 40 sampai 75 persen, sedang mandi uap dan spa 40 persen.

”Kami mengikuti apa yang dituangkan PP Nomor 35 Tahun 2023. Apabila satu ayat khusus dihapus, maka pajaknya masuk ke dalam jasa hiburan umum yaitu 10 persen. Jika tidak diatur, mengacu ke jasa kesenian dan hiburan secara umum. Kami harus menarik karena kategori hiburan. Jika tidak menarik, melanggar undang-undang,” terang Siswoyo.

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Pansus II Sisdiono dan dihadiri Anggota Pansus II Bayu Arie Sasongko serta Sodik Gagang. Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum selesai. Sesuai jadwal yang disusun Badan Muysawarah DPRD, Rapat Kerja Pansus II akan dilanjutkan kembali Rabu (4/10) dan Kamis (5/10). (nam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: