Perubahan Pola Konsumsi, Apindo DIY Sebut Kenaikan PPN akan Timbulkan Fenomena Alih Produk oleh Konsumen

Perubahan Pola Konsumsi, Apindo DIY Sebut Kenaikan PPN akan Timbulkan Fenomena Alih Produk oleh Konsumen

Ilustrasi kenaikan PPN sebesar 12%-Foto by JoSS-

JOGJA, diswayjogja.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat. 

Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pola konsumsi yang akan berubah adalah kelas menengah dan kelas bawah, sementara kelas atas tidak terlalu terdampak.

Dia menjelaskan dampak kenaikan PPN 12% pada pengeluaran kelas menengah sekitar Rp300.000-Rp450.000 per bulan. 

Sementara kelas menengah ke atas sekitar Rp550.000-Rp750.000 per bulan. Ini tambahan pengeluaran dengan komponen pengeluaran yang dikenai PPN.

BACA JUGA : PT KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Pengoperasian Direct Train, Tiket Terjual Mencapai 75 Persen

BACA JUGA : Libur Natal, Tercatat 6.600 Wisatawan Kunjungi Pantai Parangtritis Dalam Waktu 6 Jam

Perubahan Pola Konsumsi

Menurutnya meski pemerintah menyebut PPN hanya dikenakan pada barang-barang mewah, namun setelah dirinci juga berdampak pada barang-barang yang dikonsumsi kelas menengah ke bawah, seperti fashion dan lainnya. 

"Perubahan pola konsumsi juga akan mengganggu rantai pasok untuk industri dalam negeri," ucapnya, Kamis (26/12/2024).

Peningkatan pengeluaran ini tidak sebanding dengan peningkatan upah pekerja yang hanya sekitar Rp140.000-Rp150.000, sementara pengeluaran naik Rp300.000. Ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat.

Adaptasi yang bisa dilakukan masyarakat kelas menengah, menengah ke bawah, hingga kelas bawah adalah dengan menekan pengeluaran atau meningkatkan pendapatan. "Pasti akan berdampak pada demand drop," lanjutnya.

Alih Produk oleh Konsumen

Timotius mengatakan konsumen akan beralih ke produk yang lebih murah. Ini akan berdampak pada deindustrialisasi seperti barang elektronik dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). 

Lebih jauh lagi deindustrialisasi bisa sampai ke ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun antisipasi dengan mitigasi sosial sudah dilakukan pemerintah. Dia menyebut ini hanya sweetener saja karena berlaku 2 bulan.

BACA JUGA : Jadikan Momen Liburan Aman dan Nyaman, Dishub Sleman Lakukan Ramcek Bus Pariwisata di Lokasi Wisata

BACA JUGA : Stasiun Tugu Jogja sedang Dalam Pengembangan, Polsek Gedongtengen Akan Kena Relokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com