Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Apakah Oon Nusihono Akan Menempuh Upaya Hukum?

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Apakah Oon Nusihono Akan Menempuh Upaya Hukum?

Sidang kasus suap yang menjerat Haryadi Suyuti. Foto: Antara --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Salah satu terdakwa kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB), Oon Nusihono, dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Oon Nusihono merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, yang bersalah melakukan penyuapan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam proses perizinan Apartemen Royal Kedhaton.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sementara Oon Nusihono dan penasihat hukumnya belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut.

"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.

BACA JUGA:Agar Kasus Haryadi Suyuti Tidak Terulang, Pemkot Jogja Revisi Aturan Pembangunan Gedung

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Meski diketahui rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya.

Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.

BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Oon Nusihono Hadiahi Sepede Listrik ke Haryadi Suyuti agar IMB Dipermudah, Harganya Wow..

Oon didakwa memberikan suap berupa satu unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, hingga satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010.

Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor

Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com