Ada 200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka

Ada 200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka

Ilustrasi - Pegawai non-ASN di Pemda DIY. Foto: dok.JPNN.com --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemda DIY.

Pendataan tenaga non-ASN tersebut merupakan instruksi KemenPAN RB lewat surat nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.

BKD DIY sebelumnya mengumumkan sebanyak 3.176 pegawai non-ASN yang masuk kriteria untuk dikirim ke pusat.

BACA JUGA:MenPAN-RB Jadikan DIY Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik, Sri Sultan: Kemiskinan Harus Dituntaskan

Kepala BKD DIY Amin Purwani mengungkapkan ada beberapa pegawai non-ASN yang belum terdata.

"Sudah terdata semua yang sesuai kriteria pada aplikasi BKN sejumlah itu, yang tidak sesuai sekitar 200-an," kata Amin saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Ratusan pegawai yang belum terdata itu menurutnya tetap terdata di Pemda DIY.

Amin mengungkapkan nasib non-ASN di lingkungan Pemda DIY yang tidak terdata tersebut.

BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, BPBD Bantul Usul Penetapan Status Siaga Darurat

"Tetap terdata di Pemda DIY. Masih tetap sebagai tenaga bantu (Naban) Pemda DIY, tidak ada pemberhentian," ujarnya.

Kemudian, Amin turut menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang sudah terdata tersebut bukan berarti otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara.

Pendataan di semua instansi ini bertujuan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN.

Terkait langkah selanjutnya setelah prafinalisasi ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. "Iya, menunggu arahan dari Menpan RB," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn