KPK akan Verifikasi Laporan yang Diterima soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK akan Verifikasi Laporan yang Diterima soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: JPNN.com--

"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 sentimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.

BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Singgung Kapolri, Empat Perwira Polda Metro Ditahan Kasus Brigadir Joshua

BACA JUGA:Dishub Kota Magelang Akui Serahkan Rekaman CCTV Rombongan Brigadir J Tanggal 8 Juli ke Polda Metro Jaya

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak".

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn