Website SSCASN Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya

Website SSCASN Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya

Kominfo blokir website SSCASN karena dianggap melanggar hukum. --

JAKARTA (Disway Jogja) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir website SSCASN dengan alamat http://sscasn.com karena dianggap melanggar hukum.

Banyak yang mengira portal tersebut merupakan website resmi pendaftaran PPPK 2022, padahal bukan.

Adapun portal pelamaran ASN yang benar, baik CPNS maupun PPPK adalah SSCASN BKN dengan alamat website https://sscasn.bkn.go.id/.

Kominfo menyatakan website SSCASN diblokir lantaran memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa? Pantas Saja..

“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tulis Kominfo di laman SSCASN.

Menurut Kominfo, pemblokiran situs SSCASN dengan alamat website http://sscasn.com sudah sesuai dengan Pasal 40 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20216 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ayat (2a) menyatakan pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara ayat (2b) menyatakan, dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Brigadir J Dua Kali Bertengkar dengan Bripka RR di Magelang dan di Rumah Ferdy Sambo

Pemblokiran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Situs SSCASN.com sempat menghebohkan honorer pada Juli 2022 lalu karena memuat informasi hoaks tentang kewajiban absensi guru lulus passing grade (PG) di situs SSCASN pada 25 Juli 2022.

Disebutkan juga ketika guru lulus PG login ke akun SSCASN, maka harus mengeklik tombol ‘konfirmasi’ keaktifan peserta PG.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brihadir J, 2 Pengacara Bharada E Diancam

“#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui whatssap atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS,” jelasnya, Senin (25/7).

BKN menegaskan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan terkait pendaftaran PPPK 2022 maupun kewajiban absensi di SSCASN BKN.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tanggal 25 Juli 2022,” tulisnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu