Mantan Kades Pakujati Brebes Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, mengikuti sidang virtual kasus korupsi. (Foto: Eko Fidiyanto/Radar Brebes)-Radar Brebes-Radar Brebes
Setelah berkas lengkap, langsung dilimpahkan kepada Pidsus Kejari Brebes selaku jaksa penuntut umum (JPU). Sementara atas putus majelis hakim, terdakwa Ari Hendri Kusumo kini harus menjalani hukuman di LP Kelas II B Brebes.
Adapun rincian perhitungan kerugian negara hasil audit, terdakwa selama menjabat sebagai kepala desa telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp314.583.310. Kemudian dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp7.150.000.
Selanjutnya, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi terdapat penyelewengan sebesar Rp407.299.000. Bantuan Kabupaten terdapat penyelewengan sebesar Rp4.739.360. Untuk penyelewengan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp16.000.000. Dari pengelolaan bagi hasil pajak ada penyelewengan Rp10.900.000.
Pada Bank Kredit Desa ada penyelewengan sebesar Rp50 juta, dan terakhir potensi PADes dari tanah kas desa (bengkok) seluas 15.000 m2 yang telah dialihfungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp794.555.000.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes pada (7/22) lalu, Kepala Desa Pakujati Ari Hendri Kusumo mengatakan, dirinya ditahan atas dugaan kerugian negara terkait biaya operasional (BOP) untuk membangun pasar dan kolam pemancingan. Menurutnya, terkait BOP sudah masuk dalam rincian anggaran biaya (RAB).
Sedangkan Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan.
”Saya dituduhkan soal BOP bantuan keuangan desa dari provinsi, soal BOP memang sudah masuk dalam RAB. Bantuan keuangan desa yang diterima dari provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan,” katanya, Senin (7/2) lalu. (fid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar brebes