5 Simpatisan Mas Bechi jadi Tersangka, Ada Pelaku Penyiram Kasat Reskrim dengan Kopi Panas

5 Simpatisan Mas Bechi jadi Tersangka, Ada Pelaku Penyiram Kasat Reskrim dengan Kopi Panas

Anak Kiai Jombang Moch Subchi At Tsani menyerahkan diri ke polisi. (Dok Radar Jombang) --

JOMBANG (Disway Jogja) – Polda Jatim mengungkap peran lima orang tersangka simpatisan MSAT alias Bechi.

Kelima tersangka tersebut turut berperan menghadang dan menghalangi polisi saat akan menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

“Dari 320 orang yang diamankan, sebagian adalah statusnya masih anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto kepada pers di Surabaya, Jumat malam 8 Juli 2022.

BACA JUGA:6 Fakta Perbuatan Bejat Mas Bechi Jombang Mencabuli 5 Santriwati, Nomor 4 Gak Nyangka

Dirmanto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka itu, yakni untuk pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka kedua berinisial MR (19) warga Ploso, Kabupaten Jombang, melakukan penyiraman kepada Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas.

“Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius,” tambah Dirmanto.

Kemudian, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

BACA JUGA:Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

“Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

“Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu