Bareskrim Polri, Densus 88 dan PPATK Selidiki Penyelewengan Dana ACT untuk Teroris

Bareskrim Polri, Densus 88 dan PPATK Kepung ACT. Ilustrasi. --
JAKARTA (Disway Jogja) - Ada dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak bersama-sama menyelidiki dugaan itu.
Bareskrim Melakukan Pengumpulan Data Polisi memulai langkahnya dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket) terkait pengelolaan dana umat oleh ACT.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 24 Teroris Kelompok Pendukung MIT Poso dan ISIS
"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (4/7) seperti yang dilansir JPNN.com.
PPATK Analisa Aliran Dana Umat ACT
Selain Bareskrim, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah melakukan analisis terhadap arus uang di ACT.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengeklaim lembaganya telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Dia menyebut PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Selain itu, hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan.
BACA JUGA:Bakal Gak Bisa Tidur Nih! Polisi Kantongi Data Pengendara Motor yang Konvoi Bawa Poster Khilafah
Densus 88 Menyelidiki Dana ACT Membiayai Tindak Terorisme
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana oleh ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” ujar Kombes Aswin di Jakarta, Senin (4/7).
Presiden ACT Ibnu Khajar sebelumnya telah merespons pemberitaan miring terkait pengelolaan dana umat di lembaganya.
Ibnu menyebut ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petinggi organisasi itu dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
"Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ucap Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn