Bambang Tri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Bambang Tri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Kombes Nurul menjelaskan pasal yang menjerat Bambang Tri. Foto: Antara --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka, Kamis 13 Oktober 2022.

Penetapan Bambang tri sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian disangkakan melanggar tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, selain Bambang Tri, polisi juga menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka atas dugaan yang sama.

BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Polisi Sehari Setelah UGM Memastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Kedua tersangka diperiksa berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

BACA JUGA:Ijazah Presiden Jokowi Berbeda, Begini Penjelasan Rektor UGM

Nurul mengatakan polisi telah memeriksa 23 saksi terkait perkara ini.

"Penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujar Nurul di Bareskrim Polri pada Kamis malam.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Nurul mengatakan pada Kamis malam Bambang masih diperiksa. Setelah itu baru diputuskan apakah akan ditahan atau tidak.

BACA JUGA:Sri Sultan HB X dan Paku Alam X Kembali Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Ini Pesan Jokowi

Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2022 Bambang mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

BACA JUGA:Lihat! Susi Pudjiastuti Bernyanyi di Kejagung, Soal Korupsi Impor Garam di 2 Kementerian Kabinet Jokowi

Sehari sebelum penangkapan Bambang, pada Rabu 12 Oktober 2022, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menggelar konferensi pers dan memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. (*)

Artikel ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Inilah Pasal yang Menjerat Bambang Tri, Si Penggugat Ijazah Jokowi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com