Kejari Brebes Bebaskan Dua Tersangka Penggelapan, Begini Kejadian Sebenarnya
Bahwa atas peristiwa tersebut, kata dia, selanjutnya saksi korban dengan para tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Januari 2022 yang isinya menerangkan saling memaafkan, berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu, korban telah mencabut laporan di kepolisian pada tanggal 25 Januari 2022. Bahwa kerugian korban telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua tersangka. Untuk pasal sangkaan pasal 372 jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," beber dia.
Dwi berharap, keadilan Restorative ini menjadi awal yang baik kedepannya baik dari pihak korban dan pihak tersangka.
"Karena memang keadilan restorative ini lebih mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korban dan perdamaian serta mendapatkan respon positif dari masyarakat," pungkasnya.
Editor: Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel
- 2 Penambangan Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya
- 3 Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta
- 4 Kraton Ngayogyakarta Gelar Labuhan Parangkusumo, Wujud Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 5 Tingkatkan Pelayanan Peringatan Dini Banjir, Pemkot Yogyakarta Akan Tambah EWS Otomatis di 3 Sungai
- 1 Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel
- 2 Penambangan Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya
- 3 Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta
- 4 Kraton Ngayogyakarta Gelar Labuhan Parangkusumo, Wujud Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 5 Tingkatkan Pelayanan Peringatan Dini Banjir, Pemkot Yogyakarta Akan Tambah EWS Otomatis di 3 Sungai