Isu SPPG Jadi PPPK, BKPP Sleman: Kewenangan Ada di Pusat

Isu SPPG Jadi PPPK, BKPP Sleman: Kewenangan Ada di Pusat

Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, saat memberikan keterangan terkait isu pengangkatan SPPG menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Distribusi MBG Bantul Fokus Jaga Gizi Siswa Saat Puasa

BACA JUGA : Lewat Karya Fotografi hingga Film Pendek, Mahasiswa Unisa Yogyakarta Kritik Program MBG

Program gizi yang dijalankan SPPG juga beririsan dengan agenda nasional penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. 

Oleh karena itu, munculnya wacana perubahan status kepegawaian dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan keberlanjutan program tersebut.

Namun demikian, ia mengingatkan agar isu ini tidak disikapi secara berlebihan. 

Ia meminta para SPPG dan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Harapan kami, informasi ini disikapi secara bijak. Kalau sudah ada keputusan dari pusat, pasti akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik dan para pelaksana program,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Sleman, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung penguatan program gizi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA : MBG 2026 Serap 66% Anggaran Pendidikan, Sleman Fokus Perjuangkan Hak Guru Honorer

BACA JUGA : Setahun Program MBG, Ahli Gizi UGM Soroti Keracunan Anak dan Risiko UPF

Namun, semua kebijakan kepegawaian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berada dalam kerangka kewenangan pemerintah pusat.

Dengan belum adanya regulasi resmi, BKPP Sleman memastikan tidak ada perubahan status atau mekanisme kerja bagi SPPG di daerah.

Seluruh pelaksana program diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu arahan lanjutan dari kementerian atau lembaga yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: