Kunci Tertinggal, Motor Raib di Basement Pakuwon Mall Yogyakarta
Petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur menunjukkan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dan Honda Vario 125 warna hitam saat konferensi pers di Aula Polsek Depok Timur, Sleman, Kamis (22/1/2026)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Labuhan Merapi Jadi Magnet Wisata, Sleman Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan
BACA JUGA : Sekolah Rakyat Bidik Desil Satu, Sleman Tunggu Teknis Pusat
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: