Mahfud MD: 1.037 Aktivis Demo Ditangkap Tahun Ini, Kasus Disisir Ulang Bersama Kapolri
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyampaikan evaluasi penanganan kasus aktivis dan kebebasan berpendapat saat diskusi “ngopi bareng” di Cafe La Gareca, Bantul, Senin (22/12/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
“Kalau di Bali, lihat saja syaratnya, unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” lanjutnya.
Menurutnya, tidak semua keterlibatan seseorang dalam sebuah peristiwa dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Aparat harus membedakan antara tindakan ikut-ikutan dengan perbuatan yang benar-benar bersifat provokatif dan menimbulkan akibat nyata.
“Apakah hanya ikut-ikutan, atau benar-benar memprovokasi dengan akibat yang nyata,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas seperti meneruskan informasi atau pesan belum tentu dapat dipidana, terutama jika tidak menimbulkan dampak konkret.
BACA JUGA : Brigjen Bambang Koordinasikan Rp300 Juta Bantuan Kemanusiaan ke Korban Bencana Sumatera
BACA JUGA : Peduli Korban Bencana Sumatra, Polda DIY Sediakan Dapur Umum dan WiFi Gratis untuk Mahasiswa
Ia menilai penegakan hukum yang mempidanakan tindakan tanpa akibat nyata justru berpotensi melanggar rasa keadilan.
“Kalau akibatnya tidak nyata, hanya forward lalu dianggap memprovokasi, itu juga tidak benar,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan objektif dalam menerapkan pasal, serta media turut berperan menghadirkan informasi yang berimbang agar publik memahami keseluruhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: