Sambut Pidana Kerja Sosial 2026, Bupati Sleman: Reformasi Hukum Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Penandatanganan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemkab Sleman dan Kejaksaan Tinggi DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12/2025)--Foto: Humas Pemkab Sleman
"Kejaksaan Tinggi DIY berkomitmen mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis jajaran kejaksaan negeri, pelaksanaan pengawasan pidana sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kerja sama tersebut menjadi momentum strategis dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang akan resmi berlaku secara nasional pada 2026 seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh kerja sama ini dalam upaya reformasi hukum di Kabupaten Sleman,” sebutnya.
Menurutnya, peningkatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Ke depan, dengan peningkatan sinergi ini, kami berharap pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Kabupaten Sleman,” tambahnya.
BACA JUGA : Polda DIY Jelaskan Prosedur Hukum Perdana Arie, Tepis Isu Penangkapan Berlebihan
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.
Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan, dengan menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dalam pelaksanaannya, terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang adil, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan sosial.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran hukum diharapkan dapat menyadari kesalahannya sekaligus membangun kembali hubungan sosial dengan lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya berharap, mudah-mudahan dengan kerja sama ini tujuan pembinaan hukum melalui pidana kerja sosial di Sleman dapat berhasil, berjalan lancar, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sleman siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dalam penyediaan sarana, koordinasi lintas sektor, serta penguatan peran masyarakat sebagai bagian dari proses pembinaan hukum.
Dengan persiapan yang matang dan sinergi antarlembaga, Sleman diharapkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan pidana kerja sosial, sekaligus menunjukkan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seiring dengan kepentingan publik dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: