Sambut Pidana Kerja Sosial 2026, Bupati Sleman: Reformasi Hukum Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Sambut Pidana Kerja Sosial 2026, Bupati Sleman: Reformasi Hukum Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Penandatanganan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemkab Sleman dan Kejaksaan Tinggi DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12/2025)--Foto: Humas Pemkab Sleman

BACA JUGA : RKUHAP Disahkan, Ahli Hukum UGM Ungkap Banyak Pasal Masih Abu-Abu

Jika sebelumnya pemidanaan lebih menekankan aspek pembalasan, kini mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Ini adalah pergeseran dari orientasi retributif menuju pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam penyediaan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran penting pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana dan prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga tersebut menjadi kunci agar pidana kerja sosial tidak berhenti sebagai konsep normatif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat. 

BACA JUGA : Polisi Sita Knalpot Brong di Jogja, Polda DIY Tegaskan Upaya Edukasi dan Penegakan Hukum

BACA JUGA : 75 Koperasi di Bantul Terancam Dibubarkan, DKUKMPP Pastikan Penataan dan Kepastian Hukum

Dengan dukungan pemerintah daerah, pelaksanaan kerja sosial dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum.

Ia menilai, kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah juga membuka peluang bagi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjadi contoh dalam pembaruan sistem pemidanaan nasional.

"Melalui sinergi ini, kami berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Kejati DIY dalam mendukung penuh penerapan kebijakan pidana kerja sosial. 

Dukungan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh aspek teknis dan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA : Herlambang Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan, Sebut Impunitas dan Manipulasi Hukum Makin Sistematis

BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait